Daerah

Musnahkan Barang Bukti Sabu, Ini Kata Kapolsek Bagan Sinembah..


Musnahkan Barang Bukti Sabu, Ini Kata Kapolsek Bagan Sinembah..
Bagan Batu, Pesisirnews.com - Polsek Bagan Sinembah musnahkan barang bukti Narkotika jenis Sabu-sabu dari tersangka M alias Marto (33). Dari 46,20 gram barang bukti milik tersangka, 10 gram untuk pembuktian perkara di pengadilan, sisanya sebanyak 35,20 gram Sabu-sabu dimusnahkan.

Pemusnahan barang bukti tersebut dilaksanakan di halaman Mapolsek Bagan Sinembah. Kamis (27/12) pagi.

Pemusnahan barang bukti tersebut turut disaksikan oleh Camat Bagan Sinembah Sakinah SSTP MSI yang diwakili Kasi Trantib Zulfikar, Danramil 03/Bgs Kapten Arh H Sitorus diwakili Batuud Serka Edi Wiyanto, KBO Satnarkoba Polres Rohil IPTU Yuliardi, pihak kejaksaan negeri Rokan Hilir, pihak Pengadilan Negeri Ujung Tanjung, serta kuasa hukum tersangka Radisman Saragih SH.

Dalam sambutannya Kapolsek Bagan Sinembah Kompol H Asmar mengucapkan terimakasih kepada anak buahnya yang berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan Narkotika tersebut. Dimana pengungkapan kasus itu semasa Kompol Asmar belum menjabat Kapolsek Bagan Sinembah.

Kompol Asmar juga menyampaikan kepada hadirin baik itu media dan seluruh elemen masyarakat untuk sama-sama membasmi atau memerangi Narkoba di wilayah hukum Polsek Bagan Sinembah.

"Sebab ini telah mengancam generasi muda kita, dan barang ini (Narkoba, red) bukan hanya di kota-kota saja, tapi sudah masuk di desa-desa. Jadi tolong pada Bhabinkamtibmas, Babinsa dan masyarakat di desa sangat peduli lah terhadap Narkoba ini, kalau ada temuan segera laporkan ke kami," ujarnya.

Ia juga menekankan kepada anggotanya agar jangan ada yang terlibat dalam persamasalahan Narkoba, baik itu pengedar, pengguna atau pun membekingi. "Saya yakin, rekan-rekan anggota saya tidak ada yang terlibat Narkoba," tandasnya.

Untuk itu ia juga meminta kepada awak media agar jangan cepat-cepat memberitakan terhadap permasalahan Narkoba, namun terlebih dahulu konfirmasi kepada Kanit Reskrim atau pun kepadanya.

Bahkan Kapolsek juga menceritakan bahwa ianya mendengar di Bagan Sinembah ini sering ada 'surat kaleng' dan mengadukan ke Pimpinan, Mabes serta Om Budsman. "Kalau belum jelas, konfirmasi dulu kepada kami. Bukan apa-apa, kalau tidak terbukti kan kita juga yang repot. Jadi kami mohonlah kerjasamanya, bukan kami takut, tapi kalau buruk nama Kapolseknya, buruk juga nama anggotanya, begitu juga masyarakat. Kenapa, kapolsek, polisi ini harus dekat dengan masyarakat, harus mengayomi serta melindungi masyarakat," tukasnya.

Kapolsel juga menambahkan bahwa mustahil untik menjaga keamanan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di tiga kecamatan yakni Bagan Sinembah, Bagan Sinembah Raya dan Balai Jaya tanpa peran serta elemen masyarakat. "Mustahil tanpa peran serta rekan-rekan sekalian bisa menjaga keamanan tiga kecamatan ini. Personil kami hanya 56 orang, sementara masyarakatnya lebih banyak. Untuk itu, mari sama-sama kita berperan serta menjaga keamanan dan tentunya membasmi Narkoba ini," tandasnya.

Pada proses pemusnahan barang bukti Narkotika jenis Sabu-sabu tersebut, tersangka M alias Marto yang ditangkap di jalan Nuansa Indah kelurahan Bahtera Makmur Kota itu diperintahkan untuk mengecek barang bukti tersebut. Setelah diyakinkan, kemudian tersangka memasukan barang bukti ke dalam sebuah alat Blander untuk dimusnahkan bersama Kapolsek dan instansi lainnya yang turut hadir.

Dimana diketahui, penangkapan terhadap tersangka M alias Marto tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 09 Desember 2018 lalu. Dimana, sekira pukul 20.00 wib, salah seorang Personil Polsek Bagan Sinembah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang pengedar/Bandar Narkotika jenis Sabu-sabu sedang mengkonsumsi Narkotika jenis Sabu-sabu di sebuah rumah di Jalan Nuansa Kelurahan Bahtera Makmur Kota Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir.

Kemudian personil Polsek Bagan Sinembah memberitahukan informasi tersebut kepada Kanit Reskrim Polsek Bagan Sinembah IPTU Nur Rahim SIK yang selanjutnya atas perintah Kanit Reskrim, personil yang menerima informasi bersama dengan rekannya melakukan serangkaian penyelidikan tentang kebenaran informasi tersebut.

Dan sekira pukul 20.45 Wib kemudian dilakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang merupakan Pengedar/Bandar Narkotika jenis Sabu-sabu yang bernama M Alias Marto (33) di TKP tersebut diatas.

Untuk menyaksikan proses penggeledahan terhadap rumah tersebut, personil Polsek Bagan Sinembah tersebut kemudian memanggil Ketua RT setempat dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan didalam kamar depan barang bukti berupa satu paket kecil plastik bening yang berisikan butiran kristal diduga Narkotika jenis Sabu-sabu, satu set alat hisap sabu (bong) yang terbuat dari botol kaca, dua buah mancis warna kuning dan orange, satu unit Handphone Nokia senter warna putih hitam, dan Uang kontan sebesar Rp. 760.000.

Dan selanjutnya dilakukan pengeledahan terhadap sepeda motor milik tersangka yang terletak didepan rumah yaitu sepeda motor Yamaha Vega R warna hitam dan didalam Jok sepeda motor tersebut ditemukan satu buah amplop berwarna coklat yang didalamnya terdapat satu paket besar plastik bening yang berisikan butiran kristal diduga Narkotika jenis Sabu-sabu, kemudian terhadap tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Bagan Sinembah untuk pengusutan lebih lanjut.

Kemudian terhadap masing-masing barang bukti dilakukan penimbangan oleh pihak pegadaian Dumai dengan hasil sebagai berikut; 1 paket kecil plastik bening berisikan narkotika jenis Sabu-sabu dan 1 paket besar plastik bening berisikan narkotika jenis Sabu-sabu dengan berat bersihnya 46,20 gram. Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris oleh pihak laboratorium forensik cabang Medan, masing-masing narkotika jenis Sabu-sabu tersebut positif mengandung metamfetamina (narkotika golongan 1).

Dan sesuai dengan surat ketetapan status barang bukti narkotika Nomor : B-3038 / N.4.19 / Euh.1 / 12 / 2018, tanggal 13 Desember 2018 dari Kejaksaan Negeri Rokan Hilir dari Kejaksaan Negeri Rokan Hilir bahwa masing-masing dari narkotika jenis sabu-sabu tersebut sebagian disisihkan dengan berat masing-masing 10 gram untuk pembuktian perkara dan sisanya untuk dimusnahkan. (Budiman).
Penulis: admin