TEMBILAHAN - Menindaklanjuti Surat Edaran Direktur Jenderal (Dirjen) Badan Peradilan Umum (Badilum) Mahkamah Agung (MA) No. 3 tahun 2014 tentang Administrasi Pengadilan Berbasis Teknologi Informasi di Lingkungan Peradilan Umum, Pengadilan Negeri (PN) Tembilahan pun menerapkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) atau Case Tracking System (CTS) bagi masyarakat pencari keadilan.
Demikian yang diungkapkan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tembilahan yang sekaligus merangkap sebagai Hubungan Kemasyarakatan (Humas), Mohamad Indarto SH MHum di Tembilahan, Rabu (6/4/2016).
"Dalam SIPP atau CTS ini, akan dimuat seluruh data perkara yang masuk atau yang sedang ditangani oleh PN Tembilahan, seperti jadwal persidangan, perjalanan perkaranya sudah sampai tahap mana, semuanya lengkap berada di situ (SIPP atau CTS). SIPP atau CTS dapat diakses melalui situs resmi kami, yakni pn-tembilahan.go.id," kata Indarto sembari menunjukan halaman webnya.
Tujuannya adalah untuk mempermudah akses dan memberikan informasi seluas-luasnya kepada masyarakat, terutama masyarakat Inhil tentang sebuah perkara yang sedang berjalan.
"Jadi, sekarang semuanya sudah terbuka, tidak ada yang ditutup-tutupi di PN Tembilahan. Keputusan apapun bisa dilihat oleh siapapun," sambungnya.
Terkait tentang efektifitas penerapan SIPP atau CTS ini, Indarto pun menanggapinya. "Mengenai efektif atau tidak ya itu semua masyarakat pencari keadilan lah yang bisa menilainya. Kami hanya menyediakan. Namun begitu, dalam ruang lingkup Inhil, saya rasa akses informasi oleh masyarakat Inhil melalui SIPP atau CTS belum bisa maksimal, dikarenakan penyebaran internet yang juga belum merata hingga ke pelosok-pelosok daerah di Inhil," jawabnya.(ziz)
Penulis: