Daerah

PT NWR langsung lakukan pemulihan lahan setelah diserah terimakan oleh Dinas LHK Provinsi Riau

pesisirnews.com pesisirnews.com
PT NWR langsung lakukan pemulihan lahan setelah diserah terimakan oleh Dinas LHK Provinsi Riau
Pelalawan - PesisirNewS.Coam - PT Nusa Wana Raya selaku pemilik izin konsesi lahan seluas 3.323 Ha,sesuai dengan amar Putusan Mahkamah Agung berdasarkan keputusan Mahkamah Agung (MA) nomor 1087/Pid.Sus.LH/2018 tertanggal 17 Desember 2018,langsung melakukan pemulihan lahan,sesuai dengan instruksi dari Dinas LHK Provinsi Riau.


BACA JUGA :Sinta-Nuriyah-Istri-Presiden-Ke-4-Gusdur--Perempuan-Muslim-Tidak-Wajib-Untuk-Memakai-Jilbab-


Direktur PT Nusa Wana Raya,muller Tampubolon,menjelaskan kepada pesisirNews,Jumat ( 17/1/2020 ) bahwa setelah menerima penyerahan lahan seluas 3.323 Ha dari Dinas LHK Provinsi Riau,pihaknya langsung melakukan pemulihan lahan sesuai dengan instruksi Dinas LHK Provinsi Riau.


BACA JUGA :Meski-sempat-di-tunda-dinas-LHK-Provinsi-Riau-laksanakan-penertiban-dan-pemulihan-lahan-seluas-3-323-Ha


" Kami sekarang sudah mengerahkan alat berat jenis Excavator sebanyak 14 unit dan perkiraan sekarang sekisaran 15 Ha sudah dilaksanakan pemulihan dan langsung kita lakukan penanaman yaitu tanaman kehutanan sejenis ecalyptus yang artinya kita kembalikanlah fungsi lahan ini,karena ini sudah instruksi dari dinas LHK dan kemungkinan kita akan menambahkan beberapa unit alat berat lagi agar pemulihan ini bisa secepatnya selesai,karena target kita paling lambat 6 bulan pemulihan ini semuanya sudah selesai dan sudah kembali dihutankan ,ungkap Tampubolon.


Ketika pesisirNews.com menanyakan seputar tuntutan atau keluhan para pekerja di PT PSJ yang mengatakan kemana lagi kami ini bekerja pak,kalau pohon sawit ini di tumbang?" Kalau masalah itu,kita dari pihak NWR welcome bagi para rekan rekan pekerja dari PT PSJ maupun dari lankan kalau mau bekerja ke NWR,mari kita bekerja bersama-sama untuk memulihkan,membenahi kawasan hutan ini"jawab direktur PT NWR,Muller Tampubolon.


Sementara itu,tampak ratusan warga yang sebagian adalah pekerja PT PSJ sempat memberikan penolakan serta penghadangan jalannya proses pemulihan lahan,namun berhasil di di halau oleh petugas keamanan yang terdiri dari unsur kepolisian dan TNI Tampa adanya bentrok.

[ADNOW]

Sengketa lahan seluas 3.323 Ha ini sudah lama bergulir,dan sesuai dengan amar putusan Mahkamah Agung MA) nomor 1087/Pid.Sus.LH/2018 tertanggal 17 Desember 2018, koorporasi PT Peputra Supra Jaya dinyatakan terbukti bersalah menduduki dan mengelola lahan perkebunan tampa mengantongi izin usaha perkebunan ( IUP ) yang mencapai ribuan hektare di kecamatan langgam,kabupaten Pelalawan, provinsi Riau dan denda pidana pokok sebesar 5 miliar rupiah.(Dav)

Penulis: Haikal