Sementara itu,tampak ratusan warga yang sebagian adalah pekerja PT PSJ sempat memberikan penolakan serta penghadangan jalannya proses pemulihan lahan,namun berhasil di di halau oleh petugas keamanan yang terdiri dari unsur kepolisian dan TNI Tampa adanya bentrok.
[ADNOW]
Sengketa lahan seluas 3.323 Ha ini sudah lama bergulir,dan sesuai dengan amar putusan Mahkamah Agung MA) nomor 1087/Pid.Sus.LH/2018 tertanggal 17 Desember 2018, koorporasi PT Peputra Supra Jaya dinyatakan terbukti bersalah menduduki dan mengelola lahan perkebunan tampa mengantongi izin usaha perkebunan ( IUP ) yang mencapai ribuan hektare di kecamatan langgam,kabupaten Pelalawan, provinsi Riau dan denda pidana pokok sebesar 5 miliar rupiah.(Dav)
Penulis: Haikal