Daerah

Pemkab Rohil Gelar Konsultasi Publik Ranperda RTRW

pesisirnews.com pesisirnews.com
Pemkab Rohil Gelar Konsultasi Publik Ranperda RTRW
Bagan Siapi-api - Kabupaten Rokan Hilir menggelar Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2019-2039. Selama ini banyak investor yang tidak berani melakukan investasi mengingat belum adanya Perda RTRW.


BACA JUGA :Jelang-Perayaan-Natal-dan-Tahun-Baru--Ketua-PCNU-Inhil-Ajak-Masyarakat-Jaga-Kerukunan


Konsultasi Publik digelar, Rabu (18/12/19) di Aula Bappeda, dibuka Sekda Drs. Surya Arfan, M.Si, dihadiri instansi vertikal, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat, Lembaga Adat Melayu Riau, Ketua Organisasi Pemuda, Perwakilan Akademisi, Perwakilan LSM, Ketua BUMD dan Perwakilan Perusahaan di Rokan Hilir.


BACA JUGA :Siapa-Sebenarnya-Bangsa-Muslim-Uighur-Di-Propinsi-Xinjiang-Cina----


Surya Arfan dalam pengarahannya mengatakan adanya Perda RTRW Provinsi memberikan kepastian payung hukum makro terhadap kabupaten dan kota di Provinsi Riau untuk segera menggesa terwujudnya Perda RTRW Kabupaten dan kota masing-masing.


"Banyak investor yang tidak berani melakukan investasi mengingat belum adanya Perda RTRW. Sehingga kebutuhan akan adanya Perda RTRW merupakan suatu hal yang tidak ditawar lagi saat ini," sebut Surya.


Sementara itu, saat dilakukan konsultasi publik, pihak Bappeda banyak menerima masukan dari peserta sebagai wujud peran serta dan keterlibatan masyarakat dalam penataan ruang pada tahap perencanaan.


Terkait masukan masyarakat, Ketua Bappeda, M. Job Kurniawan menyatakan Ranperda RTRW akan disempurnakan. Perda RTRW jika setelah selesai, pembangunan Rokan Hilir bisa lebih fokus, disamping perlu keterlibatan pihak swasta.

[MGID]

Pihaknya menargetkan Ranperda RTRW bisa tuntas tahun 2020, meski saat ini baru tahap menyelesaikan peta dasar yang telah diuji dan akan melanjutkan peta tematik, peta rencana dan pengajuan dalam prolegda kepada pihak DPRD. (Rilis)

Penulis: Haikal