Daerah

Pemko Pekanbaru Buka Pendaftaran Imam Masjid Paripurna Kelurahan


Pemko Pekanbaru Buka Pendaftaran Imam Masjid Paripurna Kelurahan
internet
Pelantikan imam masjid paripurna kecamatan di Pekanbaru.
PEKANBARU, PESISIRNEWS.COM - Sehubungan dengan ditetapkannya mesjid paripurna di tingkat kelurahan tahun 2016 mentang, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru membuka pendaftaran seleksi imam masjid paripurna kelurahan.

Kepala Bagian Kesra Sekretariat Daerah (Setda) kota Pekanbaru Rizal mengatakan, bahwa mulai Senin kemarin, Pemko Pekanbaru sudah mulai membuka pendaftaran seleksi untuk imam masjid paripurna kelurahan.

"Akhir tahun ini, Pemko Pekanbaru akan menetapkan 58 masjid yang di kelurahan sebagai masjid paripurna," kata Rizal, Selasa (15/12/2015).

Rizal menjelaskan, untuk menetapkan imam masjid paripurna di tingkat kelurahan, Pemko akan melakukan seleksi dan pembahasan yang kriteris terhadap usulan dari tim seleksi penetapan masjid paripurna.

"Untuk pendaftaran seleksi imam mesjid paripurna kelurahan akan ditutup tanggal 20 Desember mendatang pukul 16.00 Wib," sebutnya.

Persyaratan imam masjid paripurna ini, lanjut Rizal, sama dengan persyaratan ketika pendaftaran menjadi imam masjid paripurna kecamatan, yaitu pria berusia 20 tahun ke atas, sudah menikah dan hafal Al-Quran minimal tiga juz serta persyaratan administrasi lainnya.

"Seleksi akan dilaksanakan selama tiga hari, dari tanggal 21-23 Desember di Aula Kantor Walikota," tutupnya.

LIKE fasnpage pesisirnews.com untuk dapatkan info terbaru lainnya. Silahkan Klik DISINI / DISINI

(syi)

Penulis: