Absensi musyawarah dan surat pernyataan warga atau masyarakat Bahtera Makmur yang dibumbuhi Materai Rp. 6000, atas bantuan dan sumbangan yang diberikan sebesar Rp. 1.000.000.- (satu juta rupiah) terkecuali warga miskin adalah sebagai biaya operasional, dan biaya pembuatan patok batas tanah, dan lainnya seperti biaya minum, biaya makan, biaya bensin, biaya rokok dan biaya letih.
"Kami sebagai Kuasa Hukum melihat adanya dugaan kejanggalan dalam perkara ini tentang penetapan Tersangka sampai dengan Penahanan yang dilakukan kepada Klien kami Narso sebagamana Pasal yang telah disangkakan terhadap diri Klien kami," pungkasnya.
Sehingga selaku Kuasa Hukum pemohon melalui permohonan Praperadilan di Pengadilan Negeri Rokan Hilir untuk menguji tentang 2 (dua) alat bukti apakah telah terpenuhi atas penetapan Tersangka dan Penahanan terhadap diri Klien kami yang tertuang dalam mendaftarkan Gugatan Praperadilan di Pengadilan Negeri Rokan Hilir.
"Menurut hemat kami dengan tidak dipertimbangkannya bukti pemohon yaitu Hasil Rapat Musyawarah warga atau masyarakat Bahtera Makmur sebagai peserta yang memberikan buah pemikiran, absensi kehadiran warga, dan surat Pernyataan setiap warga yang memberikan bantuan atau sumbangan dengan dibumbuhi materai Rp. 6000 (Enam Ribu Rupiah) adalah merupakan tindakan kesewenang wenangan termohon sebagai Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Rokan Hilir," beber Eduard lagi.
Pihaknya sangat khawatir sehingga harus menguji melalui jalur pra peradilan di Pengadilan Negeri Rokan Hilir, melihat proses perkara ini dari hulu sampai hilir sejak adanya laporan ini, mulai dari Penyelidikan dan sampai penyidikan adanya dugaan termohon menabrak sejumlah aturan yang dapat mengarah pada suatu tindakan kriminalisasi kepada pemohon Narso.
"Atau menurut istilah yang digunakan oleh Prof. Mahfud MD menyebutkan ini sebagai istilah "Industri Hukum" yang artinya proses penegakan hukum di mana orang tidak bermasalah dibuatkan bermasalah agar berperkara, orang yang tidak salah diatur sedemikian rupa menjadi bersalah, orang yang bersalah diatur sedemikian rupa menjadi tidak bersalah. Hukum ditunggangi seakan-akan barang yang bisa disetel-setel dengan keahlian dan keterampilan," ujarnya mengakhiri.(Budiman)
Penulis: Budiman
Editor: Budiman
-
Politik
-
Daerah
-
Daerah
-
Daerah
-
Daerah
-
Daerah