Daerah

Penahanan Narso Dinilai Cacat Hukum, Kejari Rohil Diprapid-kan

Budi Budi
Penahanan Narso Dinilai Cacat Hukum, Kejari Rohil Diprapid-kan
Photo : Istimewa.
Bagan Batu


Pesisirnews.com - Diduga cacat hukum atas penahanan dan penetapan sebagai tersangka dugaan Pungutan liar (Pungli) terhadap Narso Datuk Penghulu Bahtera Makmur, Kejakasaan Negeri (Kejari) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) dipraperadilkan.


Kuasa Hukum Narso diwakili oleh Eduard Manihuruk. SH dari Kantor Hukum Euard Manihuruk & Parners membenarkan telah mendaftarkan Gugatan Praperadilan di Pengadilan Negeri Rokan Hilir.


"Ya, perkaranya akan mulai disidangkan pada tanggal 13 April 2020," kata Eduard Manihuruk.


Dijelaskan Eduard, bahwa sidang Praperadilan ini adalah untuk menguji tentang 2 (dua) alat bukti atas Penetapan Tersangka Narso dengan nomor : TAP-01/L.4.20/Fd.2/02/2020 tertanggal 12 Pebruari 2020, dan Surat Perintah Penahanan kepada Narso dengan nomor : Print-01/L.4.20/Fd.I/03/2020 yang telah diterbitkan Termohon Kejaksaan Negeri Kabupaten Rokan Hilir pada tanggal 23 Maret 2020.


Pemohon telah dijerat oleh termohon atas dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan pengurusan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Prona pada Kepenghuluan Bahtera Makmur Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir tahun anggaran 2017 dengan sangkaan Pasal 12 huruf e jo.


Dalam Pasal 11 undang undang nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberatasan tindak pidana korupsi. Bahwa Pasal 12e yang isinya berbunyi "Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri".


Jountho (Jo) Pasal 11 yang isinya berbunyi "Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya".


Oleh karenanya, Eduard selaku kuasa hukum pemohon berpendapat bahwa penetapan tersangka dan dilakukan penahanan terhadap Narso terkesan sangat terburu-buru.


"Atau bahkan kemungkinan adanya suatu target tertentu dan indikasi tertentu untuk melakukan Krimalisasi terhadap pemohon untuk mengarah kepada penahanan," ujarnya.


Hal itu dikarenakan termohon Kejaksaan Negeri Rokan Hilir dalam melakukan penyidikan tidak fair dan tidak berimbang dalam menilai fakta keterangan dan bukti-bukti yang diserahkan pemohon kepada termohon yaitu bukti yang dikesampingkan termohon yaitu adalah "Rapat Musyawarah" yang tertuang dalam berita acara buah pemikiran peserta musyawarah adalah warga atau masyarakat Bahtera Makmur.


Absensi musyawarah dan surat pernyataan warga atau masyarakat Bahtera Makmur yang dibumbuhi Materai Rp. 6000, atas bantuan dan sumbangan yang diberikan sebesar Rp. 1.000.000.- (satu juta rupiah) terkecuali warga miskin adalah sebagai biaya operasional, dan biaya pembuatan patok batas tanah, dan lainnya seperti biaya minum, biaya makan, biaya bensin, biaya rokok dan biaya letih.


"Kami sebagai Kuasa Hukum melihat adanya dugaan kejanggalan dalam perkara ini tentang penetapan Tersangka sampai dengan Penahanan yang dilakukan kepada Klien kami Narso sebagamana Pasal yang telah disangkakan terhadap diri Klien kami," pungkasnya.


Sehingga selaku Kuasa Hukum pemohon melalui permohonan Praperadilan di Pengadilan Negeri Rokan Hilir untuk menguji tentang 2 (dua) alat bukti apakah telah terpenuhi atas penetapan Tersangka dan Penahanan terhadap diri Klien kami yang tertuang dalam mendaftarkan Gugatan Praperadilan di Pengadilan Negeri Rokan Hilir.


"Menurut hemat kami dengan tidak dipertimbangkannya bukti pemohon yaitu Hasil Rapat Musyawarah warga atau masyarakat Bahtera Makmur sebagai peserta yang memberikan buah pemikiran, absensi kehadiran warga, dan surat Pernyataan setiap warga yang memberikan bantuan atau sumbangan dengan dibumbuhi materai Rp. 6000 (Enam Ribu Rupiah) adalah merupakan tindakan kesewenang wenangan termohon sebagai Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Rokan Hilir," beber Eduard lagi.


Pihaknya sangat khawatir sehingga harus menguji melalui jalur pra peradilan di Pengadilan Negeri Rokan Hilir, melihat proses perkara ini dari hulu sampai hilir sejak adanya laporan ini, mulai dari Penyelidikan dan sampai penyidikan adanya dugaan termohon menabrak sejumlah aturan yang dapat mengarah pada suatu tindakan kriminalisasi kepada pemohon Narso.


"Atau menurut istilah yang digunakan oleh Prof. Mahfud MD menyebutkan ini sebagai istilah "Industri Hukum" yang artinya proses penegakan hukum di mana orang tidak bermasalah dibuatkan bermasalah agar berperkara, orang yang tidak salah diatur sedemikian rupa menjadi bersalah, orang yang bersalah diatur sedemikian rupa menjadi tidak bersalah. Hukum ditunggangi seakan-akan barang yang bisa disetel-setel dengan keahlian dan keterampilan," ujarnya mengakhiri.(Budiman)

Penulis: Budiman

Editor: Budiman