Daerah

Penerapan UMK Dumai Tunggu Persetujuan Gubenur


Penerapan UMK Dumai Tunggu Persetujuan Gubenur
Internet
Ilustrasi
PESISIRNEWS.COM. DUMAI - Hingga saat ini Upah Minimum Kota (UMK) Dumai 2016 belum bisa diterapkan, karena masih menunggu persetujuan dari Gubernur Riau.

UMK Dumai 2016 diusulkan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, sebesar Rp2.453.000.

“ UMK Dumai 2016 hingga kini belum bisa diterapkan karena masih menunggu persetujuan Gubernur Riau,” ungkap Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Dumai Drs Amiruddin diruang kerjanya, kemarin.

Dijelaskannya, UMK Dumai 2016 diusulkan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan dan mengacu pada surat edaran Kemenakertrans RI.

“ Selain mengacu pada PP tersebut, UMK yang diusulkan sesuai dengan surat edaran Kemenakertrans RI,” imbuhnya.

UMK Dumai saat ini tinggal menunggu keputusan Gubernur saja. Menurut informasi, lambatnya SK tersebut turun lantaran masih ada Kabupaten/Kota yang belum tuntas membahas UMK 2016.

Terakhir Amiruddin mengatakan, meski belum diteken Gubernur, UMK Dumai 2016 tetap berlaku mulai Januari 2016.

“ Untuk saat ini pemberi kerja bisa membayarkan upah sesuai UMK 2015 sampai SK nya turun. Setelah SK turun pemberi kerja wajib membayar selisih UMK,” terangnya.

Sebelumnya, Pj Walikota Dumai Arlizman Agus sudah menandatangani SK tentang UMK Dumai 2016 sebesar Rp2.453.000. UMK tersebut sebelumnya dibahas oleh Dewan Pengupahan Kota (DPK) Dumai mengacu pada PP Nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan, serta surat edaran Kemenakertrans.

Bila dibandingkan dengan UMK 2015 sebesar Rp2,2 juta terjadi kenaikan sebesar Rp.253.000 ribu. Kenaikan tersebut menyusul naiknya angka Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di Dumai yakni sebesar Rp2.576.207,25. (CP)

Penulis: