Daerah

Pengadaan Lampu LED PJU Kota Pekanbaru Diduga Terjadi Mark-Up


Pengadaan Lampu LED PJU Kota Pekanbaru Diduga Terjadi Mark-Up
PESISIRNEWS.COM, PEKANBAARU - Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Pekanbaru diduga telah melakukan mark-up terhadap harga lampu dalam pekerjaan pemasangan lampu jalan LED dengan sistem kabel udara di beberapa ruas jalan di kota Pekanbaru tahun anggaran 2016.

Hal ini disampaikan oleh Arlek Setianto yang menjabat sebagai Walikota LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) kota Pekanbaru saat menggelar konferensi pers di Pekanbaru, Jumat (12/1/2017).

"Adapun temuan yang kita dapatkan adalah, adanya spec lampu yang sudah terpasang tidak sesuai dengan standar yang telah ditetapkan dalam dokumen pekerjaan. Padahal sesuai spesifikasi teknisnya, bahan pekerjaan tersebut harus menggunakan ornament lampu yang memilki Indek Protection (IP) 66, tetapi pada kenyataannya lampu yang dipasang tidak sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Kebanyakan lampu yang dipasang tersebut buatan dari China yang tidak memiliki standar ISO dan SNI dengan harga jauh lebih murah," ungkap Arlek.

Disamping itu, lanjutnya, harga satuan yang ditetapkan oleh KPA DKP kota Pekanbaru dalam pekerjaan tersebut terlalu tinggi, yakni mencapai Rp.7.799.450. Padahal setelah dicek ke salah satu perusahaan lampu di Jakarta, ternyata harga lampu tersebut hanya Rp2.800.000.

"Itupun harga Rp2,8juta tersebut sudah harga tertinggi dijual oleh perusahaan lampu. Jadi, disini sudah ada dugaan permainan harga dan permainan spesifikasi bahan lampu yang dipasang oleh pihak perusahaan yang ditunjuk oleh Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Pekanbaru. Kita perkirakan kerugian negara hampir Rp1 miliar dari anggaran Bankeu Provinsi Riau tahun anggaran 2016," ungkap Arlek.

Maka dari itu, LIRA kota Pekanbaru merasa ini perlu diusut karena sejauh ini pihaknya sudah turun ke lapangan untuk melakukan kroscek hasil perkerjaan pemasangan lampu jalan dengan sistem kabel udara.

"Kita menilai bahwa pekerjaan proyek ini tidak ada konsultannya serta pengawasan dalam pekerjaan pemasangan lampu di 35 titik tersebut, sehingga proyek ini seolah-olah sudah terlaksana dengan baik. Dengan adanya temuan ini, kita dari LIRA kota Pekanbaru akan melaporkan kasus ini ke KPK dan DPP LIRA Pusat. Dengan adanya temuan ini, kami hanya menginginkan uang kelebihan atas proyek tersebut dikembalikan ke kas daerah. Untuk pelaku mark-up juga diberikan sanksi hukum," ungkap Arlek.

Sementara itu, Panitia Pelaksana Teknis Kegiatan Sry Suryanty ST ketika dikonfirmasi melalui selulernya mengatakan, bahwa dirinya tidak ingat berada unit dan berapa nilai pengadaan lampu jalan karena dirinya sedang di jalan menuju kantor.

"Nanti sampai di kantor saya hubungi kembali," katanya saat dihubungi sekitar pukul 13.58 WIB.

Dilanjutkannya, bahwa untuk lebih jelas sebaiknya hubungi Kuasa Pengunan Anggaran atau Pejabat Pembuat Komitmen atas nama H Masdahuri SP karena dirinya selaku PPTK hanya melaksanakan apa yang sudah dibuat oleh KPA.

"Hubungi saja KPA-nya karena PPTK hanya mengerjakan apa yang sudah dibuat KPA," tuturnya.

Sri Suryanty juga berjanji akan menghubungi kembali untuk menjelaskan soal dugaan Mark-Up ini, namun sampai berita ini diturunkan belum juga menghubungi awak media, saat dihubungi ulang nomornya sibuk. (aca)
Penulis: