Daerah

Pertanyakan Pelaksanaan Pekerjaan Proyek, Komisi B Panggil Hearing DPPKP dan DKP


Pertanyakan Pelaksanaan Pekerjaan Proyek, Komisi B Panggil Hearing DPPKP dan DKP
Rahmad
Rapat hearing Komisi B DPRD Kepulauan Meranti bersama Dinas terkait yakni, Dinas Pertanian dan Dinas Kelautan.
SELATPANJANG, PESISIRNEWS.COM
- Surat edaran Bupati Kepulauan Meranti, Drs Irwan terkait penundaan
pelaksanaan pekerjaan proyek telah dikeluarkan. Namun, masih ada
sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemkab
Kepulauan Meranti tetap melaksanakannya.

Pelaksanaannya dilakukan oleh Dinas Pertanian Peternakan dan Ketahanan Pangan (DPPKP)
dan Dinas Kelautan dan Perikanan. Hal itu pun menimbulkan pertanyaan
bagi Anggota Komisi B DPRD Kepulauan Meranti, pasal sampai tidak
mengindahkan surat edaran yang telah dikeluarkan bupati.

Sehingga
Selasa (19/4/16), Komisi B pun langsung memanggil hearing kepada dinas
terkait tersebut. Hearing dilaksanakan di ruangan Komisi B DPRD dipimpin
langsung oleh Ketua Komisi B, Dedi Putra SHi. Tampak hadir juga
Sekretaris Komisi B, Darsini beserta anggota Taufiek, Muzakir, dan
Tartib.

Secara bergiliran, DPPKP menjadi SKPD pertama dalam
pelaksanaaan hearing. SKPD tersebut diketahui sudah sebanyak lima
pekerjaan yang sudah diberikan kepada rekanan. Pekerjaan tersebut
diantaranya, pelaksanaan jalan pertanian, rumah jaga, Hijauan Makan
Ternak (HMT), pagar sapi dan pakan ternak.

"Dalam surat
edaran jelas disampaikan bahwa agar pelelangan dan pekerjaan proyek
dapat dilaksanakan pada triwulan ketiga. Kenapa DKPP tetap
melaksanakannya," tanya Dedi Putra, yang juga mengatakan, ketentuan itu
juga sudah diedarkan Pemerintah kepada SKPD.

Menuruti ini politisi Partai PPP itu, SKPD dapat menahan diri. Karena nantinya DPRD
tidak ingin kejadian seperti tahun sebelumnya (2015, red) kembali terulang.
Waktu itu, pemerintah tidak membayar pekerjaan yang telah dilaksanakan
karena anggaranya belum ditransfer oleh pusat.

"Makanya
edaran Bupati dikeluarkan berdasar. Namun tetap ada yang tidakmengikuti
ketentuan itu, jadi wajar kita mempertanyakan," tuturnya dalam hearing.

Sementara
anggota Komisi B, Taufiek mengatakan, dalam pelaksanaan pekerjaan
seharusnya SKPD dapat menjadikan pengalaman tahun lalu menjadi pelajaran
yang berharga. "Pekerjaan akan dilaksanakan seharusnya setelah
anggaranya tersedia terlebih dahulu. Sehingga tidak menjadi utang bagi
SKPD nantinya," sebut Taufiek.

Menjawab hal itu, Kepala DPKP, Yulian Norwis SE MM yang hadir bersama
jajarannya mengakui kesalahannya dan meminta maaf. Diakuinya, setelah ini tidak akan
melaksanakan kegiatan lainnya.


"Saya minta
maaf. Situasinya memang kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai
kebutuhan. Namun kami akan mengevaluasi diri. Sehingga nantinya bisa
berjalan dengan baik," akunya.


Usai DPPKP,
begitu juga dengan Dinas
Kelautan dan Perikanan (DKP). Dalam rapat hearing, Kepala DKP, Askandar
mengakui bahwa pihaknya sudah melaksanakan sebanyak satu
kegiatan yakni pemeliharaan speed boad pengawas. Kegiatan tersebut
dilaksanakan mengingat kebutuhan akan kapal pengawas tersebut sangat
tinggi.


"Kapal tersebut sangat penting dalam
rangka pengawasan. Jadi terpaksa kita harus lelang pekerjaannya segera.
Sehingga kapal tersebut bisa dioperasionalkan dalam rangka memaksimalkan
pengawasan," terangnya. (mad)
Penulis: