Daerah

Riau Segera Atur Kawasan Larangan Merokok


Riau Segera Atur Kawasan Larangan Merokok
Foto: Ilustrasi.
PESISIRNEWS.COM, PEKANBARU - Disejumlah daerah di Indonesia sudah menerapkan larangan merokok di tempat-tempat umum, serta melarang adanya asap rokok di tempat perkantoran. Provinsi Riau sejak 2015 lalu sudah mewacanakan pembentukan Perda kawasan tanpa asap rokok itu namun belum terlaksana hingga saat ini.

"Tujuan untuk pembentukan Perda ini karena berhubungan dengan hajat hidup orang banyak. Makanya diatur kawasan tanpa asap rokok, baik itu dikawasan umum maupun di kantor-kantor Pemerintahan,"ujar Kadinkes Riau Andra Syafril, Selasa (5/1/2016).

Menurut Andra, pihaknya sendiri di kantor Dinkes sudah menerapkan itu dan sampai saat ini ada larangan keras merokok di dalam pekarangan kantor Dinas Kesehatan. Hendaknya, meskipun tidak diseluruh kawasan kantor, namun diatur satu ruangan untuk bebas asap rokok.

"Sehingga tidak ada lagi merokok secara bebas ditempat umum, karena yang dikhawatirkan adalah pengaruh kepada warga lainnya,"jelas Andra.

Maka untuk melanjutkan pengajuan perda itu, dibutuhkan kajian akademisi yang harus dilengkapi Dinas Kesehatan untuk pembentukan Perda penetapan kawasan tanpa asap rokok itu.

"Memang untuk kajian Akademisi sudah dianggarkan di Perubahan, tapi tidak terkejar karena waktu yang singkat, makanya diusahakan di tahun 2016 ini dilakukan kajian akademisinya,"ujar Andra.


Cari berita terkait lainnya. Silahkan Klik DISINI / DISINI


Sumber: tribunnews.com

Penulis: