Daerah

Suami Istri Bercerai di Inhu Capai 1599 Kasus, Diakibatkan Media Sosial


Suami Istri Bercerai di Inhu Capai 1599 Kasus, Diakibatkan Media Sosial
foto: heri
Misbar SAg
RENGAT - Selama kurun waktu dua tahun, Pengadilan Agama Rengat Kabupaten Indragiri Hulu sedikitnya mencatat 1599 kasus perceraian pasangan suami istri, faktor ekonomi yang mendominasi perceraian.

"Gugatan cerai lebih banyak diajukan oleh pihak istri karena suami meninggalkan kewajiban," kata Ketua Pengadilan Agama Rengat, Drs Muhammad Iqbal melalui Panitera Muda Hukum, Misbar SAg, Selasa (29/3/2016).

Diterangkan, tingkat perceraian di Inhu setiap tahunnya meningkat, pada tahun 2014 terdapat 794 perkara perceraian, kemudian tahun 2015 meningkat menjadi 805 perkara.

"Dan pada tahun 2016, terhitung mulai bulan Januari hingga Maret sudah terdaftar 290 kasus gugatan perceraian," terangnya.

Dijelaskan, bahwa penyebab perceraian tertinggi dari tahun ke tahun masih dipicu oleh faktor ekonomi, meninggalkan kewajiban yang menyebabkan tidak ada tanggungjawab dari seorang suami.

"Untuk tahun 2015 saja, kasus perceraian yang sudah diputuskan karena tidak ada tanggungjawab mencapai 225 perkara dan tahun 2014 silam sebanyak 270 perkara," terangnya.

Perceraian akibat faktor ekonomi dan meninggalkan kewajiban serta tidak ada tanggungjawab ini sering mengakibatkan pertengkaran antara suami istri sehingga berujung pada gugatan cerai, dalam kasus ini kebanyakan yang menggugat cerai dari pihak istri.

Selain itu juga faktor perceraian tertinggi lainnnya disebabkan oleh ketidakharmonisan, pada tahun 2014 kasus ini mencapai 320 perkara dan di tahun 2015 ada 170 perkara. Kasus ketidakharmonisan ini juga disebabkan adanya gangguan rumah tangga oleh pihak ketiga yang membuat suami istri berselisih dan akhirnya mengajukan perceraian.

"Gangguan oleh pihak ketiga ini juga disebabkan oleh kemajuan zaman yakni adanya media sosial seperti Facebook, Twitter dan lainnya," pungkasnya.(her)

Penulis: