PESISIRNEWS.COM, PEKANBARU - Komisi I DPRD Kota Pekanbaru beberapa waktu lalu melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke Movie Box Jalan SM Amin atau Arengka II. Hasilnya, tempat tersebut ternyata tidak mengantongi izin.
"Kita sudah intruksikan movie box itu ditutup dan kita jadwalkan untuk melakukan panggilan yang akan dilaksanakan Senin besok," kata Anggota Komisi I DPRD Kota Pekanbaru Ida Yulita Susanti, Ahad (17/1/2016).
Dikatakan Ida, dalam rapat nantinya Komisi I akan mempertanyakan kenapa M-Box tersebut bisa beroperasi, padahal belum mengantongi izin.
"Bagaimana koordinasi BPT-PM (Badan Pelayanan Terpadu Penanaman Modal) selaku yang mengeluarkan izin dengan Satpol PP, padahal kan sudah ada Perda-nya," tegas Ida lagi.
Kepada Satpol PP, lanjut Ida, Komisi I meminta agar bisa memantau dan mengawasi keberadaan semua M-Box yang ada di Pekanbaru, jangan sampai M-Box beroperasi pasca dikeluarkannya rekomendasi penutupan yang telah dikeluarkan pada Rabu lalu.
"Kami di Komisi I memastikan akan terus mengawasi M-Box dan tempat sejenis lainnya agar mematuhi aturan yang ada. Kita akan terus pantau, jangan sampai beroperasi tanpa mengantongi izin," tegas Ida.
Keberadaan M-Box di Kota Pekanbaru memang telah membuat resah karena dinilai tempat tersebut menyediakan fasilitas ruangan yang sangat privasi yang pengunjung sebagai penyewa bisa berbuat sebebasnya di dalam ruangan tersebut sambil menonton.
Ikuti terus perkembangan berita ini. Silahkan Klik DISINI / DISINI
(rik)