Daerah

Terjun ke Sungai Saat Akan Ditangkap, Polisi Temukan Shabu di Kantong Celana Pelaku


Terjun ke Sungai Saat Akan Ditangkap, Polisi Temukan Shabu di Kantong Celana Pelaku
Kampar, Pesisirnews.com - Unit Reskrim Polsek Kampar Kiri temukan 3 paket shabu seberat 5,20 gram di kantong celana seorang terduga pengedar narkoba ketika mandi di sungai, peristiwa ini terjadi di wilayah Desa Kuntu Kec. Kampar Kiri pada Rabu malam (16/1/2018) sekira pukul 21.50 Wib.

Tersangka yang kini menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang) oleh Pihak Kepolisian ini adalah AG warga Desa Kuntu Kec. Kampar Kiri Kab. Kampar.

Sejumlah barang bukti ditemukan petugas di dalam pakaian milik AG yang diletakkan di pinggir sungai, yaitu 3 paket shabu terbungkus plastik bening, sebuah kotak rokok merk sampoerna berisi 13 lembar plastik bening, sebuah mancis dan 1 stel pakaian milik pelaku.

Pengungkapan kasus ini berawal pada hari Rabu (16/1/2019) sekira pukul 21.50 wib, saat itu Kapolsek Kampar Kiri Kompol Yulisman S.Sos, MSi mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi Narkotika jenis shabu di wilayah Desa Kuntu.

Menindaklanjuti informasi ini, Kapolsek Kampar Kiri Kompol Yulisman perintahkan Panit Reskrim Ipda Khamry Gufron bersama Tim Opsnal Polsek mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan.

Sesampai di Desa Kuntu petugas melihat seorang yang dicurigai sebagai target sedang mandi di pinggir Sungai, petugas kemudian menghampirinya namun yang bersangkutan langsung melarikan diri dengan terjun ke dalam sungai.

Tim berusaha mengejarnya namun tersangka berhasil kabur lewat sungai dikegelapan malam dengan meninggalkan pakaiannya yang diletakkan dipinggir sungai.

Petugas kemudian memeriksa pakaian milik AG yang ditinggalkannya itu, dari penggeledahan ini ditemukan 3 paket shabu, sebuah kotak rokok berisi 13 lembar plastik bening dan sebuah mancis.

petugas juga melakukan penggeledahan di rumah AG yang disaksikan Kepala Desa Kuntu, di rumah ini ditemukan sebuah timbangan digital yang biasa digunakan untuk menimbang shabu, selanjutnya semua barang bukti dibawa ke Polsek Kampar Kiri untuk diproses sesuai aturan hukumnya.

Kapolres Kampar AKBP Andri Ananta Yudhistira SIK MH melalui Kapolsek Kampar Kiri Kompol Yulisman S.Sos, MSi saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Kapolsek bahwa sdr. AG telah ditetapkan kedalam DPO (Daftar Pencarian Orang) dan akan terus diburu keberadaannya, jelas Kapolsek.(wan)
Penulis: admin