SELATPANJANG, PESISIRNEWS.COM - Semenjak Said Hasyim baru
pertama kali menjabat sebagai Wakil Bupati Kepulauan Meranti, sudah
beberapa kasus terjadi pada sejumlah Aparatur Sipil Negara di lingkungan
Pemerintah kabupaten Kepulauan Meranti. Mulai dari kasus yang ringan
hingga yang kasus yang merusak citra institusi.
Namun,
kasus yang terlibat pada pegawai ini bukan pada masa Said Hasyim saat
menjadi Wakil Bupati di tahun 2016. Tetapi di tahun - tahun sebelumnya
sudah banyak yang telah terjadi. Dua diantaranya yang menjadi sorotan
saat ini seperti, bolos dari jam dinas (kerja, red) dan kedapatan telah
terlibat kasus narkoba.
Seperti baru - baru
ini, sejumlah pegawai maupun honorer kedapatan curi start libur pada
pekan lalu. Tak tanggung - tanggungnya, sebanyak 68 pegawai terjaring
sidak. Bahkan, kasus tersebut langsung terlihat jelas di hadapan wakil
Bupati.
Mirisnya lagi, meski sudah ditegaskan
poin - poin penting terhadap kode etik pegawai secara lisan oleh Bupati
dan Wakil Bupati Kepulauan Meranti, namun masih tetap juga ada yang
membandel atau melanggarnya.
Di waktu yang
tepat dalam setiap pelaksanaan apel Senin, Wakil Bupati selalu
menegaskan, hendaknya ASN memberi contoh yang baik di tengah masyarakat.
Mulai dari cara berperilaku, kedisiplinan hingga profesionalisme dalam
mengemban tugas yang telah diberikan.
"Beri
image yang baik kepada masyarakat, karena kita mengabdi untuk
masyarakat. Tanamkanlah diri sikap kedisiplinan dan profesionalitas
dalam bekerja. Hindari perilaku - perilaku yang dapat merusak citra
institusi," pesannya di hadapan seluruh pegawai dan honorer saat apel
Senin (9/5/16) kemarin di halaman Kantor Bupati Kepulauan Meranti, Jalan
Dorak Selatpanjang.
Bagi pegawai maupun
honorer yang terjaring sidak pekan lalu, kata Wakil Bupati tetap akan
diberi sanksi tergantung porsi alasannya masing - masing. Pemberian
sanksi tersebut, Ia sudah meminta kepada pimpinan SKPD segera
menindaklanjutinya.
"Saya minta Asisten III dan
pimpinan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kepulauan Meranti segera
tindaklanjuti kasus tersebut. Tak hanya itu, juga dilakukan pembinaan,"
tegasnya lagi. Hal ini tentunya akan menjadi PR kepada ASN yang lain
agar tidak ikut terlibat dalam kasus seperti itu.
Melalui
Kabid Pembinaan BKPP Kepulauan Meranti, Rika S Sos mengatakan, hasil
sidak yang sebelumnya dilakukan pihaknya sudah banyak yang
ditindaklanjuti. Berbagai sanksi tersebut seperti, penurunan jabatan,
pemotongan honor, dan juga menindaklanjuti surat pemberhentian melalui
tim penindakan kasus.
"Hasil sidak kemarin,
memang ada memiliki surat izin dan juga tidak. Tetap kami tindaklanjuti
sesuai peraturan yang berlaku," katanya kepada wartawan, beberapa waktu
lalu saat melakukan sidak. (mad)