Rupat Utara, Pesisirnews.com - Pemerintah Desa Kadur, Kecamatan Rupat utara, Kabupaten
Bengkalis memasang baliho berisi rincian penggunaan APBDes. Hal itu dilakukan sebagai bentuk transparansi dalam pengelolaan APBDes tahun 2019.
"Kita ingin menunjukkan bahwa dalam setiap pengelolaan APBDes selalu transparan. Dengan demikian, masyarakat juga dapat mengetahui rincian pengelolaannya,"kata Jaironi
Kepala Desa (Kades) Kadur Jaironi saat di hubungi awak media Selasa 27 /8/2019 ia mengatakan
Melalui baliho tersebut, masyarakat dapat mengetahui rincian dari penerimaan dana berupa sumber pendapatan desa dan pengeluaran berupa belanja desa. Pada baliho terpampang dengan jelas sumber pendapatan desa yang terdiri dari Pendapatan Asli Desa (PAD) , Dana Desa (DD), bagi hasil pajak dan retribusi , Alokasi Dana Desa (ADD) , dan bantuan keuangan provinsi.
Dalam hal belanja desa, lewat baliho tersebut, masyarakat dapat mengetahui besarnya pengeluaran dari dana-dana tersebut yaitu bidang pemerintahan desa , bidang pembinaan masyarakat, bidang pelaksanaan pembangunan desa , dan pemberdayaan masyarakat .
"Pemasangan baliho ini penting karena masyarakat ingin mengetahui detail penggunaan anggaran desa, baik yang bersumber dari transfer pemerintah pusat atau Dana Desa, pemerintah daerah atau ADD, dan PAD," ujar Jaironi
Selain itu, lanjut dia, pemasangan baliho tersebut bertujuan untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Keuangan dan peraturan daerah tentang akses transparansi kegiatan APBDes tahun berjalan yang wajib dipublikasikan kepada masyarakat desa melalui berita ataupun media spanduk, banner, atapun website.
Kewajiban untuk memasang baliho ataupun spanduk tentang APBDes di setiap desa juga merupakan perintah langsung dari Presiden Joko Widodo melalui Menteri Keuangan dan Menteri Desa, kata .
kades. Jaironi
Di sisi lain, pemasangan baliho ini merupakan syarat bagi desa untuk mendapatkan transfer dana desa pada masa mendatang.
"Transparansi anggaran desa merupakan bentuk pertanggungjawaban pihak pemerintah desa untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan masyarakat tentang realisasi penggunaan anggaran," tambahnya.
Saat ditemui tempat terpisah Koordinator Pendamping Desa (PD P3MD) Kecamatan Rupat utara Iwan santoso Mengatakan Berdasarkan amanah undang-undang tersebut pendamping desa (P3MD) di kecamatan Rupat utara kabupaten Bengkalis mendorong pemerintah desa untuk aktif dalam melaksanakan sistem keterbukaan informasi publik. agar pemerintah desa lebih transparan dalam mengelola keuangan desa, salah satunya dengan mendorong pemerintah desa untuk memasang baliho APBDesa.
"Pada dasarnya APBDes bukanlah sebuah hal yang harus dirahasiakan keberadaanya, semua unsur masyarakat berhak untuk mengetahui isi dari APBDes, dan tugas pemerintah desa adalah membuka informasi kepada masyarakat seluas-luasnya agar partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa tumbuh".ungkap iwan PD P3MD.(budi)