Daerah

Tukang Bakso Antar Mahar Mobil Fortuner, Setelah Menikah, Eh Mobilnya Malah Disita Polisi...


Tukang Bakso Antar Mahar Mobil Fortuner, Setelah Menikah, Eh Mobilnya Malah Disita Polisi...

Pesisirnews.com - Dunia maya dihebohkan dengan viral pernikahan dengan seserahan mewah dan mahal terjadi di Pati, Jawa Tengah.


Dilansir dari Tribunstyle.com, seserahan yang diberikan oleh mempelai pria berupa mobil Toyota Fortuner.


Namun sayang, kini mobil pernikahan berupa Toyota Fortuner itu ditahan polisi.


Bagaimana itu bisa terjadi? Berikut Tribun Style merangkum kronologinya dari berbagai sumber.


Pernikahan yang viral di Pati ini merupakan pernikahan Ujok Budiyanto dan Mega Tristiani.


Ujok Budiyanto, warga Desa/Kecamatan Winong.


Sedangkan Mega Tristiani, warga Desa Talun Kecamatan Kayen.


Berdasarkan laporan TribunJateng, pernikahan mereka dilangsungkan pada Minggu (16/6/2019).


Dalam prosesi lamaran, Ujok memberikan seserahan yang cukup mewah, yakni satu unit mobil Fortuner tipe VRZ dan satu unit sepeda motor Beat.


Jika dirupiahkan, seserahan tersebut bernilai lebih dari Rp 500 juta.


Selain itu Ujok juga memberikan mahar untuk Mega berupa emas.


Berdasarkan keterangan KUA Kayen mahar pernikahan tersebut berupa emas seberat 10 gram.


Tak hanya seserahan mahal yang jadi perhatian warganet.


Sosok mempelai pria, pekerjaan Ujok Budiyanto juga membuat penasaran.


Melansir dari Tribunnews, sosok Ujok selama ini dikenal sebagai penjual bakso di Pasar Todanan, Blora.


Dia juga merupakan pengusaha penggilingan daging bakso.


Belum tuntas perbincangan warganet tentang seserahan pernikahan yang dianggap cukup fantastis untuk wilayah Perdesaan tersebut, muncul kabar mengejutkan selanjutnya.


Mobil pengantin Toyota Fortuner sekarang telah ditahan pihak kepolisian.


Berdasarkan keterangan Kapolres Pati Jon Wesly Arianto, mobil Fortuner yang jadi seserahan pernikahan tersebut merupakan hasil curian.


Bukan Ujok (pengantin pria) yang mencuri mobil.




Pelaku pencurian mobil bernama DS (33), Staf Marketing PT Nasmoco Pati yang merupakan warga Kota Pekalongan.


Di Pati, DS tinggal di Desa Sidomukti Kecamatan Jaken.


AKBP Jon menjelaskan, "tersangka DS mencuri mobil dari perusahaan tempatnya bekerja."


"Tanpa sepengetahuan perusahaan, ia (DS) menjual mobil kepada Ujok dengan harga normal."


"Namun, uangnya tidak ia setorkan ke kantor, melainkan ia gunakan sendiri," terang AKBP Jon dalam konferensi pers di Mapolres Pati, Kamis (20/6/2019).


Menjelaskan kronologi kejadian, AKBP Jon mengatakan, DS memesan 1 unit Fortuner VRZ kepada kepala gudang.


Namun, sebelum ada pelunasan dan pengurusan administrasi, tersangka mengambil kunci dan mobil dari gudang tanpa izin kepala gudang.


"Kemudian tersangka menjual mobil pada Ujok Budiyanto dengan harga normal dan dokumen jual-beli palsu."


"Uang penjualan tidak diserahkan ke kantor, melainkan digunakan untuk bermain judi online," jelasnya.


Pihak perusahaan baru menyadari kehilangan satu unit Fortuner pada 18 Juni 2019, ketika melakukan stok barang.


Setelah melakukan pengecekan audit, akhirnya diketahui bahwa DS yang mengeluarkan mobil dari gudang.


Kemudian, Supervisor PT Nasmoco Pati, Dedy Agung Putra Jaya melaporkan DS pada polisi.


Akibat perbuatan DS, perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp 506.600.000.


"Tersangka kami jerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. Ada kemungkinan akan kami sangkakan pula dengan pasal penggelapan."


"Sementara Fortuner yang seharusnya dimanfaatkan pasangan pengantin kami tahan sebagai barang bukti," ucap AKBP Jon.


AKBP Jon mengungkapkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan kejaksaan agar Fortuner tersebut kembali pada Mega dan Ujok.


Sementara itu, ketika ditanyai, DS mengatakan, Ujok membeli Fortuner hasil curiannya dengan uang tunai.


Uang tersebut diakuinya telah habis untuk judi online.(dan).

Penulis: admin