Daerah

Waduh, 10 Kelurahan di Dumai Tercatat Sebagai Kawasan Kumuh


Waduh, 10 Kelurahan di Dumai Tercatat Sebagai Kawasan Kumuh
PESISIRNEWS.COM, DUMAI - Berdasarkan data yang diperoleh, sebanyak 10 Kelurahan dari 33 Kelurahan yang tersebar di Kota Dumai masuk dalam Kategori Kawasan Kumuh.

Data tersebut menurut SK Walikota Dumai tahun 2014. Dimana sebelumnya, dari 33 Kelurahan ada 17 Kelurahan yang masuk dalam Kategori Kawasan Kumuh, namun setelah ditelaah kembali mengacu pada beberapa indikator dan diverifikasi, Kelurahan yang masuk dalam kategori Kawasan Kumuh hanya tinggal 10 Kelurahan.

10 Kelurahan yang masuk dalam kategori Kawasan Kumuh diantaranya, Kelurahan Laksamana, Rimba Sekampung, Dumai Kota, Buluh Kasap, Bintan, Sukajadi, Teluk Binjai, Pangkalan Sesai, STDI, Bumi Ayu dan Kelurahan Ratu Sima.

Karena itu, Pemerintah Kota Dumai melalui Badan Pembangunan Daerah (Bappeda) yang bekerjasama dengan P2KP Dumai melakukan presentasi konsultasi Publik Penyusunan Kawasan Pemukiman Kumuh (RKP-KP) Dumai yang berlangsung dua hari dari tanggal 15 hingga 16 Desemeber 2015, di Hotel comfort Dumai.

Kepala Bappeda Dumai H. Marjoko Santoso melalui Kabid Fisaprawil Mukhlis Suzantri megatakan, kegiatan yang dilaksanakan tersebut sangat penting dilakukan untuk mensukseskan program pemerintah pusat yang digagas oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia dengan pencapaian target 100 persen akses air minum, 0 persen kawasan permukiman kumuh, dan 100 persen akses sanitasi layak.

“ Dengan program ini, begitu banyak peluang pembangunan yang bisa diambil oleh Pemerintah Daerah melalui kerjasama atau koordinasi dengan P2KP Kota Dumai untuk menuntaskan permasalahan kawasan permukiman kumuh di Kota Dumai,” ujarnya.

Menurutnya, 10 Kelurahan yang masuk dalam kategori Kawasan Kumuh itu mengacu kebeberapa indicator, seperti bangunan hunian yang tidak memilki keteraturan, kepadatan tidak sesuai ketentuan, bangunan tidak sesuai persyaratan teknis, kualitas permukaan jalan yang buruk, drainase tidak tersedia atau tersumbat, tidak mengakses air minum minimal, persampahan tidak terpelihara dan sebagainya.

“ Dengan adanya persentase dan konsultasi ini, pihak kelurahan dapat menyampaikan data kawasan pemukiman kumuh untuk dipersentasekan dihadapan penyusunan pemukiman kumuh untuk dipersiapkan DED. Dengan demikian dan adanya singkronisasi data, kita bisa mengusulkan bantuan anggaran dari Pemerintah Pusat maupun Provinsi,” sebut Mukhlis.
Penulis: