Daerah

Waduh, ternyata pemilik bengkel ini pengedar barang haram..


Waduh, ternyata pemilik bengkel ini pengedar barang haram..

Rokan Hilir, Pesisirnews.com - RSD alias Cudeng(24) warga Kelurahan Balam Sempurna Kota, Kec. Balai Jaya, Kab. Rokan Hilir (Rohil) ini digelandang ke Polsek Bagan Sinembah untuk mempertanggungjawabkan atas kepemilikan diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 14,33 gram.


Berdasarkan data yang dihimpun dari Polres Rohil menyebutkan bahwa barang bukti atas penangkapan terhadap RSD alias Cudeng yakni berupa 1 (satu) bungkus kotak rokok sampoerna yang didalam nya terdapat 1 (satu) bungkus palstik bening yang berisikan butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu-sabu.


Kemudian, 1 (satu) buah tabung kaleng rokok gudang garam yang didalam nya berisikan antara lain:

- 1 (satu) bungkus kantong plastik bening yang didalam nya terdapat 3 (tiga) bungkus palstik bening yang masing-masing berisikan butiran kristal bening diduga narkotika jenis shabu-shabu.

- 1 (satu) unit timbangan digital merk Aosai.

- Bungkusan-bungkusan plastik bening kosong.

c. 1 (satu) buah alat hisab shabu (bong) yang terbuat dari botol kaca bening berikut 1 (satu) buah pipa kaca (pirek) dan 2 (dua) buah pipa plastik bening (pipet).

d. 2 (dua) buah mancis.

e. Uang Tunai Sejumlah Rp 150.000,-.

f. 1 (satu) bungkus plastik bening yang berisikan 15 (lima belas) pipa plastik bening (pipet).

g. 1 (satu) unit Hp Oppo type A37 warna putih.


Kapolres Rohil, AKBP Sigit Adiwuryanto SIK MH saat dikonfirmasi melalui Kasubag Humas Polres Rohil, AKP Juliandi SH membenarkan penangkapan terhadap RSD alias Cudeng tersebut, Jumat (9/8/2019) malam tadi.


Penangkapan itu sendiri dijelaskannya berawal dari informasi masyarakat yang dapat dipercaya bahwa sering melihat penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di Jl. Lintas Riau Sumut Km 25, Kel. Balam Sempurna Kota, Kec. Balai Jaya Kab. Rohil, tepatnya di dalam bengkel "Sahabat Motor Service" kemudian tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah memberitahukan informasi tersebut kepada Kapolsek Bagan Sinembah, Kompol H Asmar, selanjutnya tim Opsnal diperintahkan untuk melakukan penyelidikan tentang informasi tersebut.


Setelah itu, tim opsnal langsung menuju ke tempat yang di informasikan tersebut, dan setibanya dilokasi, sekira pukul 20.30 wib yang saat itu tim opsnal melihat rsd alias Cudeng berada didalam rumah dengan gerak - gerik yang mencurigakan sedang memegang kotak rokok. Selanjutnya, tim opsnal langsung masuk dan melakukan penggeledahan.


"Dan dari penggeledahan, ditemukan satu bungkus kotak rokok Sampoerna yang di dalamnya terdapat satu bungkus palstik bening yang berisikan butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu-sabu," beber AKP Juliandi.


Lanjutnya lagi, kemudian tim Opsnal melakukan penggeledahan terhadap ruang lainnya, dan pada saat digeledah di bengkel milik Cudeng, dari dalam bengkel tersebut ditemukan , 1 (satu) buah alat hisab sabu (bong) yang terbuat dari botol kaca bening berikut 1 (satu) buah pipa kaca (pirek) dan 2 (dua) buah pipa plastik bening (pipet), 2 (dua) buah mancis, uang tunai sejumlah Rp 150.000,-, 1 (satu) bungkus plastik bening yang berisikan 15 (lima belas) pipa plastik bening (pipet), 1 (satu) unit Hp Oppo type A37 warna putih, 1 (satu) buah tabung kaleng rokok gudang garam yang didalam nya berisikan antara lain, 1 (satu) bungkus kantong plastik bening yang didalam nya terdapat 3 (tiga) bungkus palstik bening yang masing-masing berisikan butiran kristal bening diduga narkotika jenis shabu-shabu, 1 (satu) unit timbangan digital merk Aosai, dan 2 Bungkusan-bungkusan plastik bening kosong.


"Dan semua barang-barang tersebut di akui milik RSD alias Cudeng, selanjutnya atas kejadian tersebut tersangka berikut barang bukti yang ditemukan pada saat itu langsung dibawa ke Polsek Bagan Sinembah guna pengusutan lebih lanjut," demikian ungkap AKP Juliandi SH. (Budiman)

Penulis: admin