Daerah

Wakil Bupati H Syamsuddin Uti Ultimatum Kepala OPD Tidak Boleh Meninggalkan Kota Tembilahan,4 Hari Sudah Siap Pembahasan

Pesisirnews.com Pesisirnews.com
Wakil Bupati H Syamsuddin Uti Ultimatum Kepala OPD Tidak Boleh Meninggalkan Kota Tembilahan,4 Hari Sudah Siap Pembahasan
Tembilahan,PESISIRNEWS.COM-H Syamsuddin Uti Wakil Bupati Indragiri Hilir , menghadiri pelaksanaan rapat paripurna ke-19 masa persidangan II tahun 2019 DPRD Indrgiri hilir, Senin 9 September 2019.


Rapat tersebut mengagendakan penyampaian pidato pengantar Bupati Indragiri hilir terhadap KUA-PPAS R-APBD Indragiri hilir tahun anggaran 2020.




H Syamsudin Uti mengharapkan agar pekerjaan pembahasan ini tidak boleh ditunda-tunda, dirinya meminta seluruh kepala dinas tidak meninggalkan Kota Tembilahan dalam beberapa hari kedepan.


"Saya tegaskan seluruh kepala dinas tidak boleh meninggalkan lapangan. Harus koorperatif bekerja sama dengan pihak legislatif sebagai mitra dari eksekutif," tegas SU.




Dalam pertemuan di Kantor Bupati dengan Rekan rekan wartawan di Ruangan Kantor Wakil Bupati,H Syamsuddin Uti mengatakan dirinya tidak akan menandatangani Surat Perintah Tugas (SPT) ataupun Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Kepala OPD yang diajukan kemeja kerjanya,kalau tak mau mengikuti kata pimpinan gantikan tempat duduk saya ini,imbunya.


"Kita harapkan 4 hari sudah selesai, jadi saya tegaskan tidak ada yang meninggalkan Inhil selama pembahasan dilaksanakan," pungkasnya.


Kegiatan yang dilaksanakan Ruang Rapat Paripurna DPRD Inhil,turut hadir Sekda H Said Syarifuddin,Plt Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Inhil Beberapa OPD di lingkungan Pemkab Inhil (***).

Penulis: Zanoer