Daerah

Wanita ini Dijanjikan Akan Dinikahi, Sang Pria Berakhir Begini..


Wanita ini Dijanjikan Akan Dinikahi, Sang Pria Berakhir Begini..

Bagan Batu, Pesisirnews.com - Tak kunjung dinikahi, ditipu pula. Si wanita terpaksa melaporkan dan menjebloskan si pria ke penjara Mapolsek Bagan Sinembah.

Hebatnya, si wanita sampai mengalami kerugian materi hingga 80an juta Rupiah.

Baca Juga :Tega!! Tak Terima Mantan Istri Nikah Lagi, Sahrul Bacok Mertua dan Dua Adik Iparnya

Berdasarkan data yang dirangkum di Mapolsek Bagan Sinembah pada Ahad (24/3) pagi menyebutkan pria tersebut berinisial Su alias Anto (41) alamat Koto Tandun RT 012 RW 006 Desa Koto Tandun Kecamatan Tandun Kabupaten Rokan Hulu (Rohul).

Kejadian itu bermula pada Minggu (6/3/2019) lalu, yang mana sekira pukul 22.30 wib, si pria datang ke rumah korban, Halimah (34) di Kampung Tengah, RT 04 RW 01 Dusun Embacang, Kepenghuluan Balai Jaya, Kecamatan Balai Jaya, Rokan Hilir.

Kedatangan terlapor pada saat itu untuk meminjam sepeda motor Yamaha Vega R warna putih dengan Nopol BM 4697 EP milik korban. Yang mana terlapor beralasan akan segera mengembalikan.

Selain sepeda motor, terlapor juga beberapa kali meminjam uang dan emas korban dengan waktu yang berbeda-beda dengan rincian pinjaman pertama sebesar Rp 16 juta, Rp 10 juta, Rp 15 juta, Rp 18,6 juta, emas senilai Rp 7.050.000 dan terakhir uang senilai Rp 3 juta.

Kapolres Rohil AKBP Sigit Adiwuryanto SIK MH yang dikonfirmasi melalui Kapolsek Bagan Sinembah Kompol H Asmar didampingi Kanit Reskrim Iptu Nur Rahim SIK membenarkan hal tersebut.

Baca Juga :Bawa Keluarga, Raffi Ahmad Mati-matian Kampanyekan Jokowi - Ma'ruf

"Ya, setiap kali korban meminta sepeda motor ataupun uang dan emas, selalu dijawab terlapor 'Nanti-nanti, tak mungkin aku nipu' hingga akhirnya korban mengetahui dari terlapor bahwa sepeda motornya telah digadaikan dan emas dijual untuk kepentingan pribadi terlapor," kata Kapolsek.

Dijelaskan Kapolsek, bahwa terlapor mendekati korban dengan beralasan suka dengan korban dan terlapor akan menikahi korban, namun sampai kini korban tak kunjung dinikahi. "Dan belakangan ini, terlapor selalu menghindari bertemu korban dan terlapor juga susah dihubungi," ungkap Kompol Asmar.

Merasa kecewa dan tidak senang serta mengalami kerugian sejumlah lebih kurang Rp 80 juta, korban membawa terlapor ke Polsek Bagan Sinembah untuk dilaporkan guna proses lebih lanjut.

Terlapor diserahkan korban beserta keluarga dan saksi-saksi ke Polsek Bagan Sinembah pada Minggu (24/3) sekira pukul 01.30 wib dini hari dengan maksud melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan dan atau penipuan.

Baca Juga :Pendistribusian Logistik Pemilu H-10, Polres Inhil Akan Kawal Pengiriman

"Saat ini, terlapor sudah kita amankan guna proses lebih lanjut," tutup Kapolsek. (Budiman)

Penulis: admin