Dari hasil penangkapan tersebut, Polisi berhasil mengamankan barang-bukti (BB) Uang tunai Rp. 2.347.000, 1 buah Akun Higgs Domino dengan Id (47800878), 2 Unit Handphone Merek Redmi warna biru dan Merek Xiomi warna hitam dan 1 buah tas merek Gardio warna coklat.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubag Humas Polres Rokan Hilir AKP Juliandi SH menjelaskan penangkapan tersangka S ini berawal aduan masyarakat ke Polda Riau terkait adanya Agen / Bandar yang memfasilitasi perjudian online Higgs Domino disalah satu kedai kopi Bagan Siapiapi.
Penulis: BudiMan
Editor: Admin