Daerah

Agen Speedboat di Tembilahan Minta KSOP Tembilahan Komitmen Atasi Konflik Antar Agen


Agen Speedboat di Tembilahan Minta KSOP Tembilahan Komitmen Atasi Konflik Antar Agen

TEMBILAHAN, Pesisirnews.com - Terjadinya konflik antar pengelola agen speedboat (SB) di Tembilahan baru-baru ini masih belum menemukan solusi atas permasalahan yang terjadi.

Pengelola SB RJ8 pada Selasa (11/1), menilai adanya kesepakan yang tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Kepala KSOP Kelas IV Tembilahan Nomor: UM.006/4/17/ksop.tbh-2021) yang telah dilanggar berulang kali oleh pihak pengelola speedboat lainnya dari SB RF.

Hendra selaku pengelola SB RJ8, mengatakan bahwa pengelola SB RF yang masuk pada group II sudah membuka loket dan menjual tiket diluar jam yang telah ditentukan. Sementara didalam SK Kepala KSOP Tembilahan, SB RF tidak dibenarkan untuk menjual tiket sebelum speedboat group I, lepas tambat atau berangkat.

“Pembangkangan pengelola SB Reni Fadhila (RF) atas hasil kesepakatan sudah berulang-ulang kali, kita punya bukti. Harusnya ada ketegasan,” ujar Hendra dilansir dari detikriau.id, Rabu (12/1).

Atas kejadian tersebut, pihak pegelola SB RJ8 menuntut pihak KSOP Kelas IV Tembilahan untuk komitmen dalam menegakkan hasil kesepakatan yang telah dikeluarkan.

"Jika pembangkangan ini tidak diberikan tindakan tegas, kita khawatir kondisi ini bukan tidak mungkin akan menimbulkan kondisi yang tidak kondusif," ungkapnya lagi.

Lanjutnya, sejak awal pihak mereka tidak pernah menerima kehadiran SB RF. Penolakan itu juga telah disampaikan dalam beberapa kali pertemuan, termasuk pertemuan di Tanjung Pinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Namun pada akhirnya kata Hendra, diambil suatu keputusan oleh pihak pemerintah bahwa SB RF diberi izin uji coba operasional selama 3 bulan disertai sejumlah aturan-aturan yang harus dipatuhi.

"Salah satunya masalah jam sandar dan keputusan bahwa mereka (SB RF) tidak boleh menjual tiket sebelum jam keberangkatan group II," jelas Hendra.

“Dari awal mereka sudah melanggar, kami punya buktinya, tadi pagi puncaknya (keributan),” tambahnya.

Menurut Hendra, awal mula terjadinya konflik ketika salah seorang anggotanya melihat pihak SB RF membuka loket dan menjual tiket, diperkirakannya sekitar pukul 08.00 WIB, pada Selasa (11/1/2022).

Saat itulah dikatakan Hendra, salah seorang anggotanya lepas kontrol dan melontarkan amarah sembari melakukan protes.

Menanggapi keberatan itu, masih menurut Hendra, pihak SB Reni Fadhila menyebut tidak mengetahui adanya aturan mengenai waktu penjualan tiket.

Mendapat jawaban seperti itu, Hendra menyebut anggotanya pun menjadi emosi dan sempat membanting meja.

“Saya yang mendapat informasi kemudian mendatangi tempat kejadian dan mengarahkan penyelesaian ke kantor KSOP," paparnya.

“Di kantor KSOP saya meminta komitmen untuk menegakkan kesepakatan yang salah satu sanksinya menegaskan jika adanya pelanggaran maka diberlakukan pencabutan izin operasional," jelas Hendra.

Pihak KSOP membenarkan ketentuan aturan itu kata Hendra, namun mereka meminta untuk membuatkan laporan secara tertulis. Padahal pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan mereka (SB RF) sudah sering disampaikan.

"Intinya kami menuntut komitmen yang telah disepakati didalam MoU tersebut untuk ditegakkan oleh Kepala KSOP,” pungkas Hendra Burnawan.

Halaman :
Penulis:

Editor: Anjar