"Apabila kami masih temukan maka kami akan melakukan tindakan tegas dengan memberikan sanksi tilang dan mengamankan kendaraan tersebut," ujarnya.
Bahkan, tambah kanit, jauh-jauh hari sebelumnya pihaknya Unit Lantas Polsek Bagan Sinembah, Dishub Kab Rohil dan Forkopimcam Basira telah melaksanakan sosialisasi tentang ODOL kepada para pengusaha angkutan yang berada di wilayah hukum Polsek Bagan Sinembah.
" Semoga penindakan ini dapat menyadarkan masyarakat dan para pengusaha angkutan untuk tertib aturan dalam berlalu lintas sehingga tidak di temukan adanya pelanggaran ODOL agar terciptanya Kamseltibcarlantas di wilayah hukum Polsek Bagan Sinembah yang aman dan kondusif," tandasnya Akp Syaf Yandra SH.
Penulis: Rls/Riski
Editor: Admin