Daerah

Alumni Akabri 1987 Ditetapkan Polda Riau sebagai Tersangka Pengelolaan Sampah


Alumni Akabri 1987 Ditetapkan Polda Riau sebagai Tersangka Pengelolaan Sampah

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Pekanbaru, Agus Pramono

PEKANBARU, Pesisirnews.com - Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (Kadis LHK) Pekanbaru, Agus Pramono, ditetapkan sebagai tersangka kasus pengelolaan sampah di Pekanbaru.

Penetapan Alumni Akabri 1987 ini disampaikan langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Riau, Kombes Pol Teddy Ristiawan, Jumat (30/4/2021).

Selain mantan Kasrem 031/Wira Bima tersebut, Polda Riau juga menetapkan Kabid Pengelolaan Sampah DLHK Pekanbaru, Adil Putra.

“Dua orang saksi yang kita naikkan sebagai tersangka, AP selaku mantan Kepala Dinas dan AP sebagai Kabid Pengelolaan Sampah,” ungkap Direskrimum Polda Riau, Kombes Pol Teddy Ristiawan.

WARGA terpaksa menutup hidung saat melintas tumpukan sampah yang meluber menutup akses jalan di Jalan Soekarno-Hatta, Pekanbaru.

Halaman :
Penulis:

Editor: Anjar