HS ditangkap petugas atas dasar laporan isterinya, Fa (22) yang tidak terima karena telah dianiaya, sesuai laporan polisi Nomor LP/11/I/2021/RIAU/RES ROHIL/SEKTOR BAGAN SINEMBAH, tanggal 25 Januari 2021.
Kapolres Rohil, AKBP. Nurhadi Ismanto, SH, SIK melalui Kasubbag Humas, AKP. Juliandi, SH saat dikonfirmasi membenarkan adanya pengungkapan dugaan tindak pidana KDRT tersebut.
Penulis: BudiMan
Editor: Admin