Daerah

Aniaya Istri Sampai Memar, HS Dilaporkan ke Polisi


Aniaya Istri Sampai Memar, HS Dilaporkan ke Polisi
Photo : Istimewa.
BAGAN BATU


Pesisirnews.com - Aniaya istri hingga mengalami luka memar dan lebam, HS alias Dani, (25) ditangkap Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah di rumahnya di Jalan BTN, Kepenghuluan Bagan Manunggal, Kec. Bagan Sinembah, Kab. Rohil, Senin (25/1/2021).


HS ditangkap petugas atas dasar laporan isterinya, Fa (22) yang tidak terima karena telah dianiaya, sesuai laporan polisi Nomor LP/11/I/2021/RIAU/RES ROHIL/SEKTOR BAGAN SINEMBAH, tanggal 25 Januari 2021.


Kapolres Rohil, AKBP. Nurhadi Ismanto, SH, SIK melalui Kasubbag Humas, AKP. Juliandi, SH saat dikonfirmasi membenarkan adanya pengungkapan dugaan tindak pidana KDRT tersebut.

Penulis: BudiMan

Editor: Admin