Daerah

ASN Gugat Kepala Puskesmas Tapung Hilir I di Pengadilan Negeri Bangkinang


ASN Gugat Kepala Puskesmas Tapung Hilir I di Pengadilan Negeri Bangkinang

Tim Kuasa Hukum penggugat. ((dok)

TAPUNG HILIR, Pesisirnews.com - Salah seorang ASN inisial YN menggugat Kepala Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Tapung Hilir I di Pengadilan Neger Bangkinang Kabupaten Kampar, Rabu (20/1/2021).

Melalui Kuasa Hukum penggugat, Donal Alfahri Pakpahan, SH.,MH & Rekanyang berjumlah 6 orang, menjelaskan SK YN tanggal 31 Maret 2016 bertempat tugas di Puskesmas I dan SK pemindahan penggugat 20 Mei 2020 tetap ditugaskan di Puskesmas II.

Semejak Januari 2019 sampai dengan Mei 2020, TPP dan koperasi PNS itu di potong perbulannya dan tidak pernah mendapatkan haknya.

“Kita usut tuntas kejadian ini, karena melanggar aturan Undang-Undang Kementerian Kesehatan di mana Kepala puskesmas Tapung Hilir I telah melakukan perbuatan melawan hukum,” ujar Kuasa Hukum kepada awak media, Rabu (20/1/2021).

Pengakuan dari kuasa hukum penggugat, pada persidangan tanggal 20 januari 2021 para tergugat tidak bisa membuktikan dan tergugat mengakui bahwa penggugat ini tidak pernah diberi sanksi sebagaimana PP 53 Tahun 2010.

Penasehat hukum YN menyampaikan tergugat sudah dikembalikan ke Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar oleh Kepala Puskesmas 1 yang bernama MZ.

“Jadi secara otomatis absensi dan hak-haknya sudah berpindah ke Ke Dinas Kesehatan,” jelasnya.

Penasehat Hukum YN meminta agar diberikan rasa keadilan terhadap penggunaan anggaran dan kedepannya sistem tata pemerintahan yang ada di Kabupaten Kampar ini supaya lebih baik lagi.

“Kami selaku Kuasa Hukum YN dan rekan-rekan dari penggugat akan menunggu Sidang selanjutnya,” pungkasnya. (wan)

Penulis: Irwan Nur

Editor: Anjar