Menurut Danramil, diselenggarakannya rapat ini guna verifikasi, validasi dan penetapan siapa-siapa yang layak menerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa pada tahun 2022 dari setiap Dusun dan RT.
"BLT Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam pasal 33 ayat (1) diberikan kepada keluarga penerima manfaat (KPM) yang memenuhi keriteria. Dan untuk itu sebelum tiba waktunya, perlu dilakukan verifikasi, " jelasnya.
Bantuan ini diberikan kepada masyarakat, lanjut Danramil lagi untuk membantu meringankan beban warga masyarakat khususnya yang kurang mampu selama pandemi covid-19.
Penulis: BudiMan
Editor: Admin