Daerah

Bawa Sabu 2.36 Gram, Riki Ajo Diringkus Polisi di Simpang Babi


Bawa Sabu 2.36 Gram, Riki Ajo Diringkus Polisi di Simpang Babi
Photo : Dok. Polsek Bagan Sinembah

Tersangka pemilik sabu-sabu dengan berat kotor 2.36 Gram, RPM alias Riki Ajo saat diamankan di Mapolsek Bagan Sinembah, Rabu (27/01/2021).

BAGAN BATU


Pesisirnews.com - Seorang pria berinisial RPM alias Riki Ajo (29) diringkus Polisi setelah kedapatan memiliki diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor2,36 Gram,Rabu (27/02/2021) sekira jam 15.00 Wib.

RPM alias Riki Ajo ditangkap Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah saat berada di depan sebuah kedai rokok, tepatnya di BalamKM 36, Simpang Babi, Kep. Balam Sempurna, Kec. Balai Jaya, Kab. Rokan Hilir (Rohil).

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari Mapolsek Bagan Sinembah, Kamis (28/01/2021) menyebutkan bahwa, penangkapan terhadap Riki Ajo bermula masuknya informasi yang dapat dipercaya tentang seringnyaterjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu diBalam KM 36, Simpang Babi, Kep. Balam Sempurna, Kec. Balai Jaya.

"Begitu kita mendapatkan informasi tersebut, kita langsung melakukan serangkaian penyelidikan gunamemastikan kebenaran informasi tersebut, dan tepat pada pukul 17.00 Wib Tim Opsnal kita mendatangi alamat yang dimaksud," beber Kapolsek Bagan Sinembah, Kompol Indra Lukman Prabowo SH SIK.

Halaman :
Penulis: BudiMan

Editor: Admin