Daerah

BC Tembilahan Tangkap Speedboat Pembawa Rokok Ilegal, Potensi Kerugian Negara Rp 414,3 Juta


BC Tembilahan Tangkap Speedboat  Pembawa Rokok Ilegal, Potensi Kerugian Negara Rp 414,3 Juta

Ilustrasi: Rokok ilegal. (MoneyVox)

TEMBILAHAN, Pesisirnews.com - Petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (BC) Tembilahan berhasil melakukan penangkapan terhadap 2 speedboat kayu mesin 40pk pembawa rokok ilegal, Senin (18/10), di perairan Sungai Piring, Indragiri Hilir (Inhil).

Rokok tanpa cukai sebanyak 62 karton atau sebanyak 788 ribu batang, dengan perkiraan nilai barang Rp 415 juta rupiah diamankan Bea dan Cukai Tembilahan. Potensi kerugian negara sebanyak Rp 414.300.000 (empat ratus empat belas juta tiga ratus ribu rupiah).

Namun supir speedboat yang mengangkut rokok ilegal itu tidak berhasil diamankan.

Kepala Bea Cukai Tembilahan, Eka Purnama Putra membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan penangkapan tersebut didasarkan adanya informasi dari masyarakat, terdapat aktivitas pembongkaran rokok ilegal yang menuju ke Tembilahan. Atas informasi tersebut petugas melakukan pengembangan dan menerjunkan petugas untuk melaksanakan patroli laut.

"Dari hasil penyisiran di perairan tersebut, Tim Penindakan Bea Cukai Tembilahan berhasil mengamankan 2 speedboat kayu mesin 40pk yang membawa rokok diduga ilegal tanpa awak," kata Eka saat press release, Rabu (10/11/2021).

Halaman :
Penulis:

Editor: Anjar