Daerah

Bersama Jajaran Forkopimda, Polres Inhil Musnahkan BB Tindak Pidana Narkotika


Bersama Jajaran Forkopimda, Polres Inhil Musnahkan BB Tindak Pidana Narkotika

TEMBILAHAN (Pesisirnews.com) - Polres Indragiri Hilir (Inhil) menggelar Press Release pemusnahan barang bukti (BB) Tindak Pidana Narkotika di Mapolres Inhil Jalan Gajah Mada Tembilahan, Senin (20/6/2022).

Turut hadir dalam pemusnahan BB Narkotika ini jajaran Forkopimda Inhil serta disaksikan pihak terkait lainnya, yakni Asisten I Setda Inhil, H. Tantawi Jauhari, Ketua DPRD Inhil, Dr. H. Ferryandi, Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan, Pasi Ops Kodim 0314/Inhil Kapten Inf Tarmizi, Jaksa Fungsional Kejari Inhil Adia Pratistia, Kepala KPPBC TMP C Tembilahan, Eka Purnama Putra, Ketua DPC Granat Inhil Titin Triana dan Ketua DPD Pemuda BNN Inhil Mahmudin.

Adapun barang bukti narkotika yang dimusnahkan jenis sabu seberat 1.412,08 kilogram dan jenis pil ekstasi sebanyak 4.930 butir.

Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan menuturkan, kegiatan Press Release pemusnahan barang bukti yang dilaksanakan bertujuan untuk menyampaikan kepada masyarakat terkait keberhasilan Polres Inhil dalam mengungkap kasus yang menjadi perhatian publik, khususnya tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polres Inhil.

"Dengan dimusnahkannya barang bukti tindak pidana narkotika ini, akan memberi efek jera kepada para pelaku lainnya," tutur Kapolres.

Dia mengatakan narkotika merupakan salah satu perusak anak muda penerus masa depan bangsa, maka perlu komitmen bersama memberantas narkoba hingga ke akarnya.

“Narkotika adalah perusak masyarakat dan merusak pemuda penerus bangsa. Saya harapkan komitmen bersama dalam memberantas narkotika ini. Alhamdulillah bekerja sama dengan bea cukai Tembilahan, sabu seberat 1.412,08 kilogram dan jenis pil ekstasi sebanyak 4.930 butir berhasil kami amankan bersama 4 orang pelaku dari di 2 lokasi, wilayah Guntung Kecamatan Kateman dan wilayah Kecamatan Keritang," paparnya.

Pada kesempatan itu, Kasat Narkotika Polres Inhil, AKP Indra Lubis menuturkan kronologis penangkapan pelaku tindak pidana narkotika tersebut.

"TKP pertama di Kecamatan Kateman, kami berhasil mengamankan 3 pelaku diatas kapal pembawa kelapa inisial MNS (26) sebagai kepala kamar mesin, WRP (24) dan NO (23) selaku ABK. Mereka baru saja pulang dari Malaysia, ketika diperiksa kami mendapatkan barang bukti sabu di kamar mesin,” terangnya.

Halaman :
Penulis:

Editor: Anjar