Kemudian, pihak pertama meminta kepada pihak kedua untuk menganti bibit tanaman sawit dan memperbaiki batas galian tersebut, pihak Fauzi supaya tidak merusak tanaman sawit milik Dedi Tampubolon serta pihak kedua akan memberikan upah-upah untuk mengembalikan nama baik pihak Dedi Tampubolon
"Pihak pertama dan pihak kedua akan mematuhi isi pernyataan yang dibuat, jika salah satu melanggar, maka akan dikenakan sanksi yang berlaku di negara Republik Indonesia," tandas Kapolsek Pujud.
Penulis: BudiMan
Editor: Admin