TEMBILAHAN (Pesisirnews.com) - Bupati Indragiri Hilir (Inhil) Drs. H. Muhammad Wardan, MP menghadiri Rapat Paripurna ke-15 Masa Sidang III Tahun 2022 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indragiri Hilir dalam rangka penyampaian pengantar nota keuangan dan rancangan peraturan daerah tentang perubahanAPBD Kabupaten Inhil tahun anggaran 2022, di Kantor DPRD Kabupaten Inhil, Senin, (26/9/2022).
Turut hadir pada acara itu, unsur pimpinan DPRD Inhil, Anggota DPRD Kabupaten Inhil, Forkompinda Inhil, para Staf Ahli Bupati , para Asisten Sekda, Kepala Badan, Kepala Dinas, Inspektur, Kasat Pol-PP, Direktur RSUD dan para Kepala Bagian Sekretariat Daerah di Lingkungan Pemkab Inhil.
Penyampaian pidato dalam rangka penyampaian pengantar nota keuangan dan rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD Kabupaten Inhil TA 2022 disampaikan oleh Bupati HM. Wardan.
Dalam pidatonya, Bupati Inhil menyebutkan, berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Riau atas laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) Kabupaten Inhil TA 2021 turut mempengaruhi struktur rancangan perubahan APBD TA 2022.
Selanjutnya, hal lain yang juga mempengaruhi rancangan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Inhil TA 2022 disebabkan karena adanya pergeseran dan rasionalisasi belanja yang dilakukan dalam rangka menyesuaikan capaian pelaksanaan kegiatan dan mengakomodir penganggaran berdasarkan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
Hasil pembahasan dan kesepakatan yang telah dicapai sebelumnya atas kebijakan umum perubahan APBD (KUPA) dan prioritas dan platfon anggaran sementara (ppas) perubahan APBD tahun anggaran 2022 menjadi acuan dalam menyusun rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD tahun anggaran 2022.
Kemudian Ranperda ini kembali dilakukan pembahasan antara Bupati Inhil dan DPRD agar diperoleh persetujuan bersama terhadap rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD tahun anggaran 2022 dan seterusnya akan disampaikan kepada Gubernur Riau untuk dievaluasi. (PNC/rls)