"Masi ada 1 lagi ranperda yang masih memerlukan evaluasi, semoga saja ini dapat segera selesai dan dapat kita tetapkan dan di laksanakan untuk seterusnya," tambahnya
Rapat paripurna ke 13 tersebut di tutup dengan penandatanganan persetujuan bersama antara Bupati Inhil dan DPRD Inhil
Di ketahui Ranperda yang di bahas para rapat paripurna ke 13 tersebut adalah sebagai berikut
1. Penyelenggaraan bantuan Hukum
2. Penyelenggaraan ketertiban umum, ketentraman dan perlindungan masyarakat
3. Badan usaha milik desa (BUMDES)
4. Penyelenggaraan bangunan gedung
5. Pajak daerah dan retribusi daerah(***).
Penulis: pesisirnews.com