Daerah

Bupati Inhil HM. Wardan Ajak Pemilik Kapal Motor Daftarkan Diri ke KSOP Tembilahan


Bupati Inhil HM. Wardan Ajak Pemilik Kapal Motor Daftarkan Diri ke KSOP Tembilahan

TEMBILAHAN (Pesisirnews.com) - Pemerintah Daerah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) bekerja sama dengan berbagai pihak terus berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, dan kali ini bersama dengan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Tembilahan menyerahkan E-Pas kecil bagi masyarakat pemilik kapal motor dengan tipe di bawah GT 7.

Pada kesempatan tersebut, sebanyak 72 orang pemilik kapal dengan tipe dibawah GT 7 mendapatkan E-pas secara gratis dan di serahkan secara langsung oleh Bupati Inhil HM. Wardan, bertempat di halaman Kantor KSOP Kelas IV Tembilahan, Rabu (21/12/2022).

Dalam sambutannya, Bupati Inhil menyambut baik atas pemberian E-Pas tersebut kepada masyarakat Inhil guna memberikan otoritas hukum kepemilikan atas kapal motor secara resmi.

"Dengan adanya E-pas ini, masyarakat memiliki hak yang resmi dan tercatat di kementrian mengenai kepemilikan kapal motor yang biasa digunakan dalam beraktivitas, dan ini sangat penting serta sangat bagus sekali," ujar HM. Wardan.

Dia juga mengucapkan terima kasih kepada KSOP Tembilahan atas pelayanan serta kemudahan yang diberikan kepada masyarakat Tembilahan, dan berharap E-Pas ini dapat dinikmati oleh seluruh masyarakat Kabupaten Inhil.

"Saya harap ini bisa di sosialisasikan ke daerah-daerah, terutama di bagian Inhil pesisir yang mana menjadikan kapal motor sebagai alat utama untuk transportasi serta mencari nafkah di laut, dengan adanya E-pas ini juga dapat menjadi acuan bagi kita nanti untuk menyalurkan berbagai bantuan,” jelasnya.

"Untuk masyarakat yang sudah menerima E-Pas kecil ini agar juga bisa disampaikan kepada rekan-rekan yang lain agar datang ke KSOP untuk mendaftarkan diri agar mereka juga memiliki E-Pas, dan tentunya ini semua gratis. Ayo daftar ramai-ramai dan nikmati berbagai kemudahan yang akan di dapat,” ajak HM. Wardan. (PNC/rls)

Penulis:

Editor: Anjar