TEMBILAHAN (Pesisirnews.com) - Bupati Indragiri Hilir (Inhil) Drs. HM Wardan MP instruksikan Sekretaris Daerah untuk memberi sanksi kepada satuan organisasi perangkat daerah yang terlambat menyelesaikan kontrak progres fisik dan keuangan APBD dan DAK.
Hal itu disampaikan Bupati Inhil pada saat memimpin rapat Laporan Fisik yang bertempat di ruang rapat lantai 5 kantor bupati, Selasa (12/7/2022).
Instruksi tersebut sebagai bentuk keseriusan serta mengevaluasi berbagai pengerjaan yang telah di jalankan agar selesai tepat waktu serta sesuai dengan harapan bersama.
"Kita sudah melaksanakan tanda tangan kesepakatan, dan saya tidak menerima alasan keterlambatan, semua bisa kita gesa jika kita bersungguh-sungguh sungguh," tegas HM. Wardan.
Bupati HM. Wardan juga memerintahkan kepada Sekda agar memberi sanksi kepada pihak yang tidak menyelesaikan pengerjaan yang telah disepakati tersebut.
Sebagai informasi, menurut hasil laporan yang dipaparkan sudah sebanyak 38,51 persen untuk progres fisik dan 30,75 persen untuk progres keuangan yang telah terlaksana.
"Saya minta bulan ini maksimalkan lagi realisasi ini, bulan ini kita harus mencapai 50 persen, ika ada kendala segera laporkan dan kita selesaikan bersama," imbuhnya.
Terakhir, Bupati HM. Wardan juga meminta untuk melakukanstracingguna memastikan pelaksanaan kegiatan ini berjalan dengan maksimal. (PNC/rls)