Daerah

Bupati Inhil HM. Wardan Meresmikan Rumah Restorative Justice di Desa Pulau Palas


Bupati Inhil HM. Wardan Meresmikan Rumah Restorative Justice di Desa Pulau Palas

TEMBILAHAN (Pesisirnews.com) - Bupati Indragiri Hilir (Inhil) HM. Wardan bersama unsur Forkopimda meresmikan Rumah Restorative Justice di Desa Pulau Palas Kecamatan Tembilahan Hulu, Senin (30/5/2022).

Guna Menyelesaikan perkara pidana tanpa melalui Meja Hijau dan memudahkan koordinasi dalam penyelesaian perkara diluar peradilan, Kejaksaan Negeri Inhil, sesuai arahan Kejaksaan Agung membuat program Rumah Restorative Justice di Desa Pulau Palas Kecamatan Tembilahan Hulu.

Program Rumah Restorative Justice nantinya akan mempertemukan kedua belah pihak yang bersengketa, yankni pihak tersangka dan korban yang bersengketa perkara pidana dan dimediasi oleh pihak kejaksaan.

Rumah Restorative Justice dapat dilaksanakan jika adanya itikad baik ingin berdamai antara kedua belah pihak.

Ada tiga syarat prinsip keadilan Restorative Justice dapat dilaksanakan, yakni pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana kurang dari lima (5) tahun serta nilai kerugian perkara tidak lebih dari Rp 2.500.000.

Bupati Inhil HM. Wardan dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas launching-nya rumah Restorative Justice ini.

"Atas nama pemerintah kabupaten Indragiri Hilir, saya sangat menyambut baik dan mendukung serta memberi apresiasi yang setinggi-tingginya atas diluncurkannya Rumah / Kampung Restorative Justice ini,” ujar HM. Wardan.

Bupati juga menyampaikan Kampung RJ ini memiliki tujuan yaitu agar segala permasalahan hukum di desa terkait tindak pidana ringan bisa diselesaikan secara mufakat dan diketahui oleh tokoh masyarakat, tokoh adat dan tokoh agama, kemudian jaksa akan hadir sebagai mediator sehingga tercapai perdamaian.

"Saya berharap dengan adanya Kampung Restorative Justice ini, akan dapat terselesaikannya penanganan perkara secara tepat, sederhana serta terwujudnya kepastian hukum yang lebih mengedepankan keadilan,” pungkasnya.

Launching Rumah / Kampung Restorative Justice ini ditandai dengan pemotongan pita dan pembukaan papan selubung oleh Bupati HM. Wardan, didampingi unsur Forkopimda. (PNC/Pop)

Penulis: Popi Andriko

Editor: Anjar