Daerah

Bupati Inhil Keluarkan Instruksi Bupati tentang Perpanjangan PPKM Kriteria Level 3


Bupati Inhil Keluarkan Instruksi Bupati tentang Perpanjangan PPKM Kriteria Level 3

TEMBILAHAN, Pesisirnews.com - Menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri No.26 TH 2021 tentang Perberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3, level 2 dan level 1, Bupati Indragiri Hilir (Inhil), HM. Wardan mengeluarkan Instruksi Bupati No.1038.70/INS/VII/2021/336.5 tentang perpanjangan PPKM Kriteria level 3 Tingkat Kecamatan, Desa/Kelurahan sampai dengan tingkat RW/RT yang berpotensi menularkan Covid-19,

Rapat yang dilaksanakan di Kantor BPBD Jl. Swarna Bumi Tembilahan, Selasa (27/7/2021) siang, dipimpin Wabup H. Syamauddin Uti yang didampingi Sekda Drs. Afrizal, Asisten 1 Drs. Tantawi Jauhari. Turut hadir Kapolres Inhil dan Dandim 0314/Inhil, diwakili oleh Pasipes Kapten ARH Sugiyono.

Instruksi ini berdasarkan hasil dari diskusi Tim Satgas Covid-19 Inhil bersama unsur Pimpinan Forkopimda Inhil, kesehatan, TNI-Polri, BPBD, Satpol-PP, Perhubungan serta Camat se-Kabupaten Inhil.

Instruksi Bupati ini mengatur dan menetapkan PPKM Kriteria level 3 dengan memperhatikan pendemi Covid-19 dari tanggal 26 Juli-2 Agustus 2021.

Halaman :
Penulis:

Editor: Anjar