RUPAT, Pesisirnews.com - Bupati Bengkalis Kasmarni melantik Kepala Desa Putri Sembilan Kecamatan Rupat Utara, Pergantian Antar Waktu (PAW), bertempat di Aula Kantor Camat Rupat, Kamis (16/9/2021).
Pelantikan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bengkalis Nomor 528/KPTS/VIII/2021 tanggal 23 Agustus 2021.
Dalam sambutannya Kasmarni mengucapkan selamat dan tahniah kepada Suyutno yang baru saja dilantik sebagai Kepala Desa Putri Sembilan PAW periode 2017-2023.
"Semoga saudara dapat menjalankan amanah ini dengan baik, disiplin serta penuh rasa tanggung jawab guna meningkatkan kinerja dan program-program kerja kedepannya, agar menjadi lebih baik, berkembang, maju dan mandiri," harap Kasmarni.
Tidak hanya itu lanjut Bupati perempuan pertama di Negeri Junjungan ini, tanamkan niat, tekad, semangat dan kinerja, untuk memberikan pengabdian terbaik, bagi kemajuan pembangunan serta kesejahteraan masyarakat.
Kemudian kata Kasmarni, PAW kepala desa ini dibenarkan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015 tentang pemilihan kepala desa, dan sesuai dengan mekanisme dan prosedur sebagaimana telah diatur dalam peraturan Bupati Bengkalis Nomor 27 Tahun 2021 tentang tata cara pelaksanaan pemilihan kepala desa PAW.
"Untuk pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak belum bisa kita laksanakan, karena sesuai aturan, dalam kurun waktu enam tahun, pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak hanya dapat dilaksanakan maksimal tiga gelombang," jelas Kasmarni.
Ikut mendampingi Bupati Bengkalis, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Andris Wasono, Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Yuhelmi, Kadis Kependudukan dan Pencatatan Sipil Ismail, Kadis Sosial Hj. Martini, Kadis Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Renaldi. (rls)