Daerah

Camat Salo dan Forkopimcam Gelar Sosialisasi Perbup Nomor 44 Tahun 2020, Berikut Sanksinya


Camat Salo dan Forkopimcam Gelar Sosialisasi Perbup Nomor 44 Tahun 2020, Berikut Sanksinya

Camat Salo dan Forkopimcam gelar Sosialisasi Perbup Nomor 44 Tahun 2020 di Aula Kantor Camat Salo, Kamis (17/09/2020). Foto: wan/Pesisirnews.com

SALO, Pesisirnews.com - Sejak Bupati Kampar H. Catur Sugeng Susanto SH mengumumkan Peraturan Bupati No. 44 Tahun 2020 tanggal 8 September lalu, kemudian ditindaklanjuti dengan sosialisasi yang dilakukan pemerintah beserta stakeholder terkait untuk menegakan aturan pengendalian Covid-19.

Bertempat di Aula Kantor Camat Salo, Kamis (17/09/2020), dilaksanakan Sosialisasi Perbup No. 44 Tahun 2020 yang diikuti Kepala Desa se-Kecamatan Salo beserta para pelaku usaha dan pariwisata, serta perwakilan masyarakat.

Camat Salo Minda SH dalam sambutannya menyampaikan bahwa Pemerintah Kecamatan Salo beserta para Upika mendukung penuh pelaksanaan Perbup No. 44 Tahun 2020.

“Selaku Camat Salo tentunya kami meminta dukungan dari para Upika untuk mengedukasi masyarakat dalam menjalankan peraturan dari Pemerintah Kabupaten Kampar ini,” ujarnya.

Lebih lanjut wanita jebolan APDN Sumatera Barat tersebut menghimbau masyarakat agar jangan sampai terkena sanksi dari pelanggaran Perbup tersebut.

Sementara itu Kasatpol PP yang diwakili Sekretaris Agustar menyampaikan bahwa Perbup no 44 Tahun 2020 ini akan mulai diberlakukan pada Senin (21/09/2020).

"Selaku penegak Peraturan Daerah, kami dari Satpol PP Kabupaten Kampar berharap kerjasama masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan, apalagi untuk pelaku usaha, ini sudah ada ketentuan dari Perbub berikut sanksinya,” pinta mantan Camat XIII Koto Kampar itu.

Hadir juga sebagai narasumber Kapolsek Bangkinang Iptu Yulanda yang juga meminta partisipasi masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan.

“Senin nanti, Perbup No. 44 Tahun 2020 akan resmi diberlakukan. Kami selaku penegak hukum beserta stakeholder akan menindak masyarakat yang melanggar. Tentu berdasarkan mekanisme yang berlaku,” kata Yulanda.

Sementara itu Kadis Pariwisata yang diwakili Kabid Pemasaran David Hendra S.Pi menyampaikan himbauan khusus bagi pelaku pariwisata.

“Kami berharap dengan pemberlakuan Perbup No. 44 Tahun 2020 ini dapat mendisiplinkan para pelaku pariwisata dan juga kami yakin hal ini akan menambah kenyamanan pengunjung,” ucapnya.

Untuk diketahui bersama, Peraturan Bupati No. 44 Tahun 2020 ini resmi diberlakukan pada Senin (21/09/2020).

Halaman :
Penulis: Irwan Nur

Editor: Anjar