Kemudian agar masyarakat ikut bersama-sama menjaga lahannya dari bahaya api yang dapat menyebabkan bencana asap maupun kerugian materi.
"Kita juga menginformasikan kepada masyarakat tentang sangsi pidana dan denda bagi pelaku pembakaran hutan serta lahan, dan sejauh ini masyarakat dapat memahaminya dengan baik," pungkas Sarmadan.
Penulis: Budi Manroe
Editor: Admin