Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto, SH SIK melalui Kasubag Humas AKP Juliandi SH menjelaskan pelaku diamankan petugas setelah dibawa korban Suroyo (46) bersama warga membawa pelaku beserta barang bukti seperti 1 buah mesin pompa air merk sanyo dan 1 buah kotak hand phone merk OPPO A 37 warna putih ke Kantor Polsek Bagan Sinembah untuk membuat laporan.
Dikatakan AKP Juliandi, pelaku diduga melakukan pencurian sebanyak dua kali, yakni pencurian mesin pompa air merk sanyo dilakukan pada Rabu 26 Agustus 2020 sekira pukul 20.00 wib. Sedangkan 1 buah hand phone merk OPPO A 37 dilakukan pada bulan mei 2020 sekira pukul 04.00 wib dirumah korban.
Penulis: BudiMan
Editor: BudiMan