Akibat tinju yang mengenai bagian kepalanya, ia merasa pusing dan merasa tidak senang. Tidak terima perlakuan oknum Penghulu tersebut, kemudian Juliardi melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Tanah Putih, guna pengusutan lebih lanjut.
Dikatakannya, Polsek Tanah Putih sudah melakukan langkah-langkah, seperti menerima dan membuat laporan polisi, melakukan cek TKP, mencatat saksi-saksi, membuat administrasi penyelidikan, dan membawa Juliardi untuk melakukan Visum et Revertum (VeR) di Puskesmas Sedinginan serta melakukan gelar perkara.
"Terhadap pelaku, di jerat pasal yang dipersangkakan terhadap pelaku yaitu pasal 351 KUHPidana," pungkas Juliandi.
Penulis: BudiMan
Editor: Admin
Sumber: Rilis