ROKAN HILIR
Pesisirnews.com - Seorang pria diduga pelaku penganiayaan dan pemerkosaan (rudapaksa) terhadap isteri orang di kebun, diciduk aparat Sat Reskrim Polres Rohil di loket angkutan umum, Jumat (18/03/2021).
Pria berinisial AHR (26) warga Kab. Rohil, diciduk atas ulahnya sendiri melakukan pemerkosaan terhadap seorang ibu rumah tangga berinisial NAP (26) di tempat sepi di kebun milik orangtua pelaku di Kab. Rohil, Rabu (16/3/2022) malam lalu.
Kapolres Rohil, AKBP. Nurhadi Ismanto, SH SIK yang dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas, AKP Juliandi SH membenarkan adanya pengungkapan kasus tindak pidana pemerkosaan dan penganiayaan yang terjadi di wilayah hukum Polres Rohil oleh Sat Reskrim.
"Telah diamankan satu orang diduga pelaku tindak pidana pemerkosaan dan penganiayaan," ungkapnya.
Dijelaskan, peristiwa pemerkosaan itu bermula saat korban bersama dengan inisial J dan pelaku beserta istrinya, pada pukul 07.00 WIB pagi, berangkat ke kebun milik orang tua pelaku menggunakan perahu speed boat.
Setelah sampai di kebun milik orang tua pelaku, sekira pukul 10.00 WIB, korban hendak mengambil kencur.
Kemudian tersangka mengikuti korban dari belakang dan pada saat di tempat sepi, lalu tersangka langsung memukul punggung korban menggunakan batang cangkul, sehingga korban jatuh tersungkur ke tanah.