Daerah

Diduga Cabuli Anak Tirinya yang Masih Dibawah umur, Seorang Pria Diamankan Polsek Tapung Hulu


Diduga Cabuli Anak Tirinya yang Masih Dibawah umur, Seorang Pria Diamankan Polsek Tapung Hulu

DS alias DD (40) ditangkap Polsek Tapun Hulu atas dugaan pencabulan kepada anak tirinya yang Masih Dibawah Umur. Foto: Dok. 

TAPUNG HULU, Pesisirnews.com - Unit Reskrim Polsek Tapung Hulu Polres Kampar ungkap kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan ayah tirinya.

Pelakunya DS alias DD (40) warga Perumahan Karyawan PT. SAM I Desa Danau Lancang, ditangkap pada Minggu sore (1/11/2020).

Penangkapan tersangka DS alias DD ini atas laporan dari Rosma yang merupakan istri sah dari pelaku.

Rona tidak terima atas perbuatan suaminya DS alias DD yang telah melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya S yang baru berusia 13 tahun.

Kejadian pencabulan ini bermula pada Sabtu sore (31/10/2020) sekitar pukul 15.00 WIB, dimana pelapor secara iseng membuka pesan masuk di HP milik anaknya S (korban). Saat itu ia melihat ada pesan masuk dari suami pelapor yang menurutnya seperti ada hubungan spesial antara anaknya (korban) dengan ayah tirinya itu.

Halaman :
Penulis: Irwan Nur

Editor: Anjar