ROKAN HULU, Pesisirnews.com - Sungguh sangat miris sekali yang dialami Rusdin Rudolf Tamba (57) yang telah mempekerjakan sahabatnya Pasal Sihombing (57) untuk mengurus lahan kebun sawit lebih kurang 6 hektar agar perekonomian sahabatnya itu terbantu. Tetapi justru Surat Hak Milik lahan tersebut beralih nama kepada sahabatnya sendiri Pasal Sihombing.
Hal ini dikatakan Rusdin Rudolf Tamba yang didampingi Kuasa Hukumnya Von Zepplin SH, dikediamannya Jalan Melati Kelurahan Ujung Batu Kecamatan Ujung Batu Kabupaten Rokan Hulu, Sabtu (31/10/2020).
Akibat perbuatan sahabatnya tersebut Rusdin Rudolf Tamba merasa dirugikan dan melaporkan Pasal Sihombing dan keluarganya ke Polsek Kunto Darussalam ,dengan laporan dugaan pemalsuan tanda tangan akta jual beli (AJB) sehingga terbit Sertifikat Hak Milik atas nama orang lain dengan nomor laporan STPL/74/X/2020/Sek.Kuntodarussalam.
"Tindakan-tindakan yang dilakukan Pasal Sihombing ini membuat Rusdin Rudolf Tamba meradang,apalagi saat mengetahui BPN ternyata menerbitkan sertifikat atas nama Pasal Sihombing dan keluarganya Padahal, Rusdin Rudolf Tamba tidak pernah melakukan transaksi jual beli dengan Pasal Sihombing dan keluarganya terkait lahan tersebut. Kita berharap kepada penegak hukum agar segera memproses perkara tersebut sesuai hukum yang berlaku dan lahan tersebut dapat dikembalikan kepada Rusdin Rudolf Tamba seutuhnya."ujar Von Zepplin SH,kuasa hukum Rusdin Rudolf Tamba.
Menurut Von Zepplin SH, pemalsuan terhadap tanda tangan maupun dokumen dalam mengajukan sertifikat tanah dapat dipidanakan.
"Apabila tanda tangan palsu, dipalsukan maka dapat dituntut secara pidana sesuai dengan hukum yang berlaku,Selain itu, sertifikat lahan yang diterbitkan atas dokumen palsu telah cacat hukum dan dapat dibatalkan demi hukum. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Agraria/Kepala BPN nomor 11 tahun 2016 tentang penyelesaian kasus pertanahan,"ujarnya.
Von zepplin SH jugamenjelaskan sertifikat hak milik yang telah terbit merupakan produk pertanahan yang cacat prosedur dan dapat dibatalkan sesuai dengan Permen ATR/Kepala BPN nomor 11 tahun 2016 tentang penyelesaian kasus pertanahan setelah ditemukan adanya rekayasa dalam penerbitan SHM tersebut dan diduga palsu," katanya.
Awal mula kejadian Menurut Rusdin Rudolf tamba,ia membeli lahan 4 hektar pada tahun 1998 dari Ujang Bak, yang bersempadan dengan marga Simamora. Lalu pada tahun 2002 Marga Simamora memperkenalkan Pasal Sihombing kepada Rusdin Rudolf Tamba. Singkat cerita dipercayailah Pasal Sihombing untuk mengurus dan mengerjakan kebun tersebut yang semua bibit, pupuk dan perawatan di biayain oleh Rusdin Rudolf Tamba.
Dan pada tahun 2006 sempadan Marga Simamora tersebut menjual lahan kebunnya 2 hektar kepada Rusdin Rudolf Tamba, dan lahan tersebut menjadi 6 hektar.
Dengan adanya program pemerintah pusat Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona)Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun lalu secara gratis, maka Rusdin Rudolf Tamba memberikan Surat SKGRnya kepada Pasal Sihombing untuk dibuatkan Sertifikat.
Setelah sertifikat tersebut selesai dari BPN atas nama Pasal Sihombing, lalu Rusdin Rudolf Tamba meradang.
Akhirnya pada tanggal 29 September 2020 permasalahan tersebut di mediasi di Desa Muara dilam Kecamatan Kuntodarussalam Kabupaten rokan Hulu bersama kepala Desa, aparat desa, Kamtibmas, para sempadan dan LKA. Dengan hasil Pasal Sihombing mengakui perbuatannya memalsukan tanda tangan jual beli dan sempadan. Dandibuat perjanjian di kantor Desa mengenai kesepakatan untuk menitipkan sertifikat tersebut di kantor desa untuk perbaikan surat ke BPN.
Dan taggal 8 oktober pak tambah ihklas memberikan lahan 2 ha lahan kepada Pasal Sihombing.
Sekira tgl 10 langsung pengukuran kelapangan pk tambah menghibahkan lagi jalan lebar 4 meter kepada Pasal sihombing .
Tanggal 17 oktober 2020, Sihombing membawa Ormas ke lahan tersebut dan menangkap keluarga tamba yang sedang memanen dikebun tersebut dengan tuduhan pencurian. Akhirnya buah sawit lebih kurang 2 ton dibawa kepolsek Kunto Darussalam.
Untuk pembuktian kepemilikan lahan tersebut maka pihak Pasal Sihombing ingin menguasai sertifikat yg dititipkan dikantor Desa tersebut.
"Sehingga terjadilah kericuhan dikantor BPN Pasir Pangaraian, di saat Kadus ingin memberikan sertifikat tersebut guna perbaikan," jelas Rusdin Rudolf Tamba. (ace)