Daerah

Dinas PMPT Kabupaten Garut belum Terima Permohonan Izin Pendirian Pom Mini Exxon Mobil


Dinas PMPT Kabupaten Garut belum Terima Permohonan Izin Pendirian Pom Mini Exxon Mobil

GARUT, Pesisirnews.com - Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPT) Kabupaten Garut, Drs. Rd Satria Budi, M.Si, menegaskan, DPMPT Kabupaten Garut, hingga saat ini belum menerima permohonan izin untuk pendirian pom mini milik perusahaan asal Amerika Serikat, Exxon Mobil, yang saat ini sedang dalam proses pembangunan.

“Iya, kami belum menerima permohoanan penerbitan izin, biasanya pihak Kecamatan yang mengajukan dan memberitahukan akan adanya pembangunan. Katanya, sudah berada di beberapa Kecamatan,” ujarnya, Selasa (1/12/2020).

Dikatakan Satria Budi, proses perizinan pendirian pom mini sekelas Exxon Mobil seharusnya sebelum melakukan pembangunan terlebih dahulu harus memproses perizinan. Baik ke Dinas Lingkungan Hidup untuk mendapatkan izin lingkungan dan DPMPT untuk memproses IMB.

“Walaupun sudah memiliki izin melalalui OSS, tetap saja untuk mendapatkan izin lingkungan harus mengajukan, karena yang ada dalam OSS belum efektif,” terangnya.

Ia mengaku, banyak informasi adanya pembangunan pom mini milik Exxon Mobil yang pendiriannya belum mengantongi perizinan. Bahkan, pihak Kecamatan juga sama sekali tidak diberi informasi akan ada pembangunan.

Diketahui, pembangunan pom mini milik Exxon Mobil saat ini yang ada di Kabupaten Garut sudah mulai menjamur. Banyak masyarakat yang mempertanyakan izinnya.

Penulis: Nier

Penulis:

Editor: Anjar