Daerah

DKPP Pecat Satu Anggota KPU Bengkalis Terkait Laporan Perselingkuhan


DKPP Pecat Satu Anggota KPU Bengkalis Terkait Laporan Perselingkuhan

Sidang kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) yang dilakukan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI. (Foto: ANTARA/HO-DKPP)

BENGKALIS (Pesisirnews.com) - Melanggar kode etik penyelenggara Pemilu, satu anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkalis diberhentikan sebagai petugas penyelenggara pemilu, terhitung Rabu 27 Juli 2022.

Anggota KPU yang diberhentikan itu AR yang menjabat sebagai Koordinator Divisi Perencanaan, Data dan Informasi.

Penyelenggara Pemilu di Jakarta dalam sidang Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) Republik Indonesia (RI) memutuskan telah terjadi pelanggaran kode etik oleh AR.

Sidang dipimpin langsung Ketua Majelis DKPP RI Didik Supriyanto dan ditayangkan secara virtual melalui kanal youtube DKPP RI, Kamis.

Dalam putusan tersebut,DKPP RI mengabulkan secara menyeluruh pengaduan pelanggar kode etik yang dilaporkan oleh Pengadu JT dugaan perselingkuhan dilakukan anggota KPU Bengkalis tersebut.

DKPP RI menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap AR selaku anggota KPU Bengkalis sejak putusan dibacakan.

"Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum melaksanakan putusan ini tujuh hari sejak putusan dibacakan dan memerintahkan Badan Pengawas Pemilu mengawasi putusan ini," ungkap Didik saat membacakan putusan tersebut.

Perkara ini diadukan oleh JT yang memberikan kuasa kepada Abdul Kadir dan Khoiri. Pengadu mengadukan Anggota KPU Kabupaten Bengkalis, AR Siregar.

Dalam pokok aduannya, JT menyebut dirinya pernah memiliki hubungan terlarang dengan AR. Hubungan ini berakibat dengan dipecatnya JT dari tempat kerjanya. Selain itu, JT selaku Pengadu juga menyebut AR telah memberikan ancaman kepada dirinya.

Halaman :
Penulis:

Editor: Anjar