SRAGEN (Pesisirnews.com) - Pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) SAPU JAGAD Kabupaten Sragen mengadukan dugaan penyalahgunaan aset desa ke Inspektorat Kabupaten Sragen, Jumat (13/1).
"Dasar kami mengadukan dugaan tindakan penyalahgunaan aset desa adalah adanya temuan sertipikat hak pakai atas nama pemegang hak Pemerintah Desa Genengduwur yang diduga di jaminkan untuk mendapatkan pinjaman di salah satu lembaga keuagan di wilayah hukum Kabupaten Sragen," Jelas Mukit Murtadho, Ketua DPD SAPU JAGAD Sragen.
Aduan dugaan penyalahgunaan aset desa diterima baik oleh Sekretaris Inspektorat Kabupaten Sragen Badrus Samsu Darusi, dan ditindaklanjuti oleh Tim Klarifikasi yang terdiri dari Joko Sunaryo selaku Wakil Penanggungjawab, Suwarno Ketua Tim dan Anggota Murti Yarini yang menyebut bahwa penanganan kasus ini tidak main-main.
Ditemui secara terpisah di Markas Besar Masjid Sapu Jagad yang beralamat di Ds.Dondong RT 09/04 Kelurahan Gemolong, Kecamatan Gemolong, Kabupaten Sragen, R.T. Farid Husin Reksopuro, SH, yang akrab dipanggil Bang Housein, Advokasi Hukum dan HAM SAPU JAGAD, menyikapi serius temuan dugaan penyalahgunaan aset desa yang ada di lingkungan Pemerintah Desa Genengduwur.
"Amanah Permendagri No. 1 tahun 2016 Pasal 6 angka 5 menyatakan dengan jelas bahwa aset desa dilarang digadaikan atau dijadikan jaminan untuk mendapatkan pinjaman, maka sudah semestinya penyalahgunaan aset desa di manapun berada harus ditindak tegas secara tuntas jangan tebang pilih,†tegasR.T. Farid Husin Reksopuro, SH.
Ditambahkan Farid, DPD SAPU JAGAD Sragen akan mengawal dengan serius penanganan kasus penyimpangan dan korupsi di wilayah Kabupaten Sragen. Dalam waktu dekat juga akan melaporkan beberapa temuan indikasi penyalahgunaan anggaran pemerintah di wilayah Sragen. (PNC/rls/FirhatunN7)