Daerah

DPO Pemasok Sabu di Rohil Diringkus Polisi Setelah 12 Hari Buron

Budi Budi
DPO Pemasok Sabu di Rohil Diringkus Polisi Setelah 12 Hari Buron
Photo : Dok. Polres Rokan Hilir

ROKAN HILIR

Pesisirnews.com - Selama 12 hari Buron, DPO pemasok sabu-sabu akhirnya diringkus Tim Opsnal Polsek Kubu di suatu rumah makan.

DPO berinisial TW (24) pengangguran yang tinggal di Jalan Abdul Gani, Kepenghulan Sei-Majo, Kec. Kubu Babussalam, Kab. Rokan Hilir (Rohil) ini diringkus polisi di rumah makan yang terletak di Jalinsum Km 12, Kepenghulan Jaya Agung, Kec. Bagan Sinembah, Kamis (16/12/2021).

TW diringkus karena menyandang status DPO Nomor : B/15/XII/2021/Reskrim tertanggal 04 Desember 2021, atas pengembangan tersangka Arf alias Iyan yang sebelumnya dibekuk di warung Kliwon di Jalan Abu Bakar, Kepenghulan Sei-Majo Pusako, pada Sabtu (04/12/2021) lalu.

Kapolres Rohil, AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK yang dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas, AKP. Juliandi, SH membenarkan adanya penangkapan DPO penyalahgunaan narkotika oleh Polsek Kubu.

"Penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 27,74 gram di wilayah hukum Polres Rohil, tepatnya Polsek Kubu," ungkap Juliandi.

DPO ini ditangkap setelah sebelumnya, Arf alias diamankan petugas Polsek Kubu. Hasil interogasi, Arf mengakui sabu-sabu yang diedarkannya titipan TW, untuk dijual.

Arf mendapat upah dari hasil menjual sabu-sabu perharinya sebesar Rp100 ribu dan ia pun ditahan untuk proses lebih lanjut di Mapolsek Kubu.

Selanjutnya, setelah menetapkan status DPO terhadap TW, Polsek Kubu terus melakukan penyelidikan, yang kemudian didapati informasi sedang berada di Kec. Bagan Sinembah.

Tim Opsnal Polsek Kubu langsung melacak pelaku dan menjumpai terus melakukan penggeledahan badan serta tempat tertutup lainya.

Dalam penggeledahan itu, ditemukan di atas meja satu bungkus rokok yang di dalamnya terdapat satu bungkus plastik bening berlis merah yang diduga sabu-sabu dan satu unit Hp.

Selanjutnya dilakukan interogasi lagi terhadap pelaku dan ia mengakui masih ada menyimpan sabu-sabu di dalam kamar rumah makan tempat pelaku tinggal.

"Kemudian Tim Opsnal langsung menuju kamar yang dimaksud lalu ditemukan satu dompet merah yang di dalamnya terdapat satu bungkus sedang plastik bening berlis merah yang berisikan diduga sabu-sabu," imbuhnya.

Sabu-sabu disimpan dalam dompet kecil yang dibalut dengan tisu warna hijau, satu bungkus kecil plastik bening berlis merah berisikan diduga narkotika jenis sabu-sabu dibalut dengan tisu warna putih, satu timbangan digital, satu gunting, satu kaca pireks, satu sendok atau sekop yang terbuat dari almanium, tiga pipet, dan puluhan kertas bening berlis merah kosong.

Pelaku juga mengaku, narkotika tersebut didapat dari Aseng (dalam Lidik) dengan cara membeli.

"Selanjutnya setelah mendengar keterangan dari pelaku kemudian pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Polsek Kubu guna penyidikan lebih lanjut," pungkasnya

Penulis: Rilis/BudiMan

Editor: Admin