Daerah

DPRD Kampar Resmi Umumkan Pemberhentian Catur Sugeng Susanto sebagai Bupati Kampar


DPRD Kampar Resmi Umumkan Pemberhentian Catur Sugeng Susanto sebagai Bupati Kampar

Wakil Ketua DPRD Kampar Tony Hidayat membacakan pengumuman pemberhentian bupati Kampar Catur Sugeng Susanto. (ANTARA/Netty M)

BANGKINANG (Pesisirnews.com) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DRPD) Kabupaten Kampar mengumumkan pemberhentian Bupati Kampar Catur Sugeng Susanto dalam rapat paripurna, Senin.

Dalam rapat paripurna dihadiri sebanyak 31 anggota DPRD, Catur diberhentikan karena telah berakhir masa jabatannya jatuh pada 22 Mei 2022. Catur sendiri tidak hadir dalam rapat paripurna DPRD Kampar itu.

Pengumuman itu disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD Kampar Tony Hidayat setelah dilakukan pergeseranjabatan Alat Kelengkapan DPRD (AKD) untuk mengisi jabatan pada empat komisi, Badan Musyawarah (Bamus), Badan Anggaran (Banggar), Badan Kehormatan (BK). Dengan demikian Catur Sugeng Susanto secara resmi tidak lagi menjabat sebagai Bupati Kampar.

Berdasarkan pasal 78 ayat 2 Undang-undang 23 tahun 2014 telah dijelaskan tentang ini.

"Kami atas nama Pimpinan DPRD dengan ini mengumumkan pemberhentian Bupati Kampar atas nama Catur Sugeng Susanto masa bakti 2107-2022 yang jatuh pada 22 Mei 2022 karena berakhir masa jabatannya," ucap Tony.

Halaman :
Penulis:

Editor: Anjar